PERLINDUNGAN HUKUM HAK NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI DALAM PERKARA CERAI DALAM CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA
Keywords:
perlindungan hukum, nafkah iddah, gugat ceraiAbstract
Meningkatnya jumlah perkara cerai gugat di Indonesia memunculkan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi mantan istri, terutama mengenai pemberian nafkah iddah. Meskipun hukum positif telah mengatur kewajiban mantan suami untuk memenuhi hak tertentu setelah perceraian, pengaturan mengenai nafkah iddah dalam perkara cerai gugat masih menyisakan ruang penafsiran yang berbeda sehingga penerapannya di lingkungan Peradilan Agama belum sepenuhnya seragam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi pengaturan hukum mengenai hak nafkah iddah bagi istri dalam perkara cerai gugat serta menganalisis implementasi perlindungan hukumnya berdasarkan perkembangan putusan Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah, dan doktrin hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian nafkah iddah dalam perkara cerai gugat tidak lagi hanya ditentukan oleh bentuk perceraian, tetapi juga didasarkan pada penyebab putusnya perkawinan, pembuktian mengenai nusyuz, kemampuan ekonomi mantan suami, serta penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan adanya kecenderungan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak ekonomi perempuan melalui penafsiran yang lebih progresif. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam agar selaras dengan perkembangan praktik peradilan sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan setelah perceraian.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2007), hlm. 114–116.
Amrisna Diah Pramesti dkk., "Penuntutan dan Pembebanan Mut'ah dan Nafkah Iddah bagi Istri yang Tidak Nusyuz dalam Talak Cerai Gugat (Tinjauan terhadap Rumusan Kamar Agama Huruf A.3 SEMA Nomor 3 Tahun 2018)," Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 12 (2025).
Erwin Hikmatiar, "Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Gugat," Mizan: Journal of Islamic Law, Vol. 4, No. 1 (2016).
Feby Lestari Putri, Yusefri, dan Aida Rahmi Nasution, "Implementasi Hak Nafkah 'Iddah Istri dalam Perkara Cerai Gugat Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017," Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 8, No. 2 (2023), hlm. 150–165.
Heniyatun, dkk., "Pemberian Mut'ah dan Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai Gugat," Profetika: Jurnal Studi Islam, Vol. 21, No. 1 (2020).
Muhammad Aidil Rahman dan Fauziah Lubis, "Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Nafkah 'Iddah Istri yang Mengajukan Cerai Gugat Perspektif SEMA Nomor 3 Tahun 2018," Kabillah, Vol. 8, No. 1 (2023).
Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid IX (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006), hlm. 6990–6996.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 53–55.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 25–30.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, diterjemahkan oleh Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson (Oxford: Oxford University Press, 2006), hlm. 89–95.
Muhammad Aidil Rahman dan Fauziah Lubis, "Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Nafkah 'Iddah Istri yang Mengajukan Cerai Gugat Perspektif SEMA Nomor 3 Tahun 2018," Kabillah, Vol. 8, No. 1 (2023), hlm. 34–49.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 45–58.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 1.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



