Hubungan Kontrol Sosial Keluarga dengan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Kriminologi
Keywords:
Kontrol Sosial Keluarga; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Kriminologi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan kontrol sosial keluarga dengan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menjelaskan bagaimana kontrol sosial dalam keluarga berperan dalam mencegah maupun memengaruhi munculnya tindak kekerasan. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya kasus KDRT yang menunjukkan bahwa keluarga belum sepenuhnya menjalankan fungsi pengendalian sosial secara efektif. Penelitian ini memosisikan kontrol sosial keluarga sebagai aspek penting dalam kajian kriminologi untuk memahami penyebab dan upaya pencegahan KDRT. Pembahasan dilakukan dengan mengkaji konsep kontrol sosial keluarga melalui teori-teori kriminologi serta ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban KDRT. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, observasi, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kontrol sosial keluarga, seperti rendahnya komunikasi, kurangnya pengawasan, lemahnya penyelesaian konflik, dan minimnya penanaman nilai serta norma, berhubungan dengan meningkatnya risiko terjadinya KDRT. Sebaliknya, keluarga yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif cenderung lebih mampu mencegah konflik berkembang menjadi tindakan kekerasan. Oleh karena itu, penguatan fungsi keluarga sebagai agen kontrol sosial menjadi salah satu upaya strategis dalam pencegahan KDRT.
References
Anwar, Y., & Adang. (2019). Pendekatan Kriminologi dalam Pencegahan Kejahatan Berbasis Keluarga. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 112–126
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Fitriani, R., & Suryani, E. (2021). Komunikasi Keluarga sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Komunikasi, 15(2), 112–124.
Hastuti, D., Herawati, T., & Rahmawati, I. (2022). Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 15(1), 45–58.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Novianti, D. (2023). Efektivitas Konseling Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 287–304.
Nursariani Simatupang, & Faisal. (2020). Kriminologi Suatu Pengantar dalam Perspektif Pencegahan Kejahatan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 95–106.
Nur Rochaeti, & Irma Cahyaningtyas. (2020). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 261–272
Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Kontrol Sosial Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 6(3), 245–254.
Rahayu, D. (2022). Budaya Patriarki dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 18(1), 41–55.
Ridwan, M., & Nurhayati, S. (2022). Pola Komunikasi Keluarga dalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(2), 201–218.
Rusyidi, B., & Nurwati, N. (2020). Penguatan Fungsi Keluarga sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan. Share: Social Work Journal, 10(2), 154–165.
Santoso, T. (2022). Kriminologi. Rajawali Pers.
Sari, M., & Wibowo, A. (2021). Relasi Gender dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 23(2), 181–193.
Saraswati, R. (2021). Pola Asuh dan Pencegahan Kekerasan dalam Lingkungan Keluarga. Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 80–95.
Soekanto, S. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Waluyo, B. (2020). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



