MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI
Keywords:
Mediasi, Wanprestasi, Perjanjian, Sewa-MenyewaAbstract
Mediasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi dengan menyediakan alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, tentunya selain litigasi yang menekankan kolaborasi dan kesepakatan bersama. Penelitian ini mengkaji peran dan efektivitas mediasi dalam menangani sengketa yang timbul akibat tidak dilaksanakannya kewajiban dalam perjanjian. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis studi kasus dan kerangka hukum yang mengatur mediasi dalam sengketa perjanjian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mediasi menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan litigasi, termasuk biaya yang lebih rendah, waktu penyelesaian yang lebih cepat, dan pemeliharaan hubungan bisnis. Keuntungan-keuntungan ini menjadikan mediasi sebagai pilihan utama, terutama bagi pihak-pihak yang ingin mempertahankan kemitraan yang berkelanjutan. Penelitian ini juga menyoroti peran mediator sebagai fasilitator yang tidak memihak, yang membimbing pihak-pihak untuk mencari solusi yang kreatif dan saling menguntungkan. Mediator membantu dalam memperjelas isu, menyelesaikan kesalahpahaman, dan mendorong komunikasi terbuka, yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa kontraktual yang kompleks. Namun, keberhasilan mediasi bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk terlibat dalam proses ini dan komitmen mereka untuk menemukan solusi. Penelitian ini menekankan pentingnya mempromosikan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa utama dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini juga menganjurkan penguatan kerangka hukum dan peningkatan kesadaran publik untuk meningkatkan aksesibilitas dan efektivitasnya. Dengan demikian, mediasi dapat lebih terintegrasi ke dalam lanskap hukum, menawarkan pendekatan yang efisien dan harmonis untuk menyelesaikan sengketa sambil mengurangi beban pada pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis hukum dari perspektif internal yuridis, dengan mengutamakan pemahaman terhadap aturan hukum yang tertulis serta doktrin hukum yang mendasarinya. Penelitian ini difokuskan pada peran mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi, khususnya dalam kasus sewa-menyewa. Pendekatan yang digunakan meliputi analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip yang mendukung pelaksanaan mediasi. Dengan metode ini, penelitian berupaya mengevaluasi efektivitas mediasi dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
References
Dewangi, P., Kantikha, I. M., & Widarto, J. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Sebagai Lanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Cibubur. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(1), 8-19.
Kirtan, T., Respationo, S., Erniyanti, E., & Fadlan, F. (2023). Analisis Yuridis Pencantuman Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Menyewa dan Pengelolaan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3526-3548.
Ashari, A. (2022). Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Transportasi Antara PT. Grand Kartech Dengan UD. Maju Bersama (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Pontoh, S. C., Sahril, I., & Marniati, F. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Yang Telah Membayar Lunas Terkait Pengakhiran Perjanjian Sewa Akibat Keadaan Kahar. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(2), 438-457.
Anhar, U. (2024). Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Pembayaran dalam Perjanjian Sewa menyewa Peralatan Entertainment Blass Group Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Alfarabi, M. G. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Peralatan Pesta Dalam Tinjauan Hukum Positif (Studi Kasus di Badan Usaha Balqis Jaya, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Putra, S. A., Nasseri, J., & Ismed, M. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi Pelaku Pembangunan (Developer) dalam Penguasaan Satuan Rumah Susun Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 13-21.
SYUKRIYA, U. N. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN TANAH WARISAN ATAS HAK MILIK BERSAMA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Suryani, S. (2024). PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH DI KOTA SAMARINDA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rozmi, A. F. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Avelyn, G., & Bianca, M. C. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 2447-2460.
Febriyanti, V., & Kurnia, I. (2025). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal Untuk Pengangkutan Batu Bara. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 905-912.
Ramadan, S., Setiawan, D., & Setiawan, R. (2024). Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Dihadapan Notaris. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 278-289.
Malisa, L. N., Putri, N. N. R. D., & Sumriyah, S. (2024). Perlindungan Hukum Penyewa Rumah Yang Di Jadikan Jaminan Hutang. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 357-368.
Sirait, H. A., Zaydan, M. Y., Lubis, R., & Huda, G. R. (2024). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sewa Menyewa Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 223/Pdt. G/2020/PN Gin). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).
Levania, A., Aolia, Z., & Andri, G. Y. (2025). EFEKTIVITAS LEGALISASI NOTARIS DALAM MELINDUNGI KEKUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(2), 3443-3459.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



