Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh dalam Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pencemaran oleh PLTU PT Obsidian Stainless Steel di Morosi

Authors

  • Pipit Somefotorono Majid Universitas Halu Oleo

Keywords:

pencemaran lingkungan; penegakan hukum lingkungan; pertanggungjawaban korporasi; PLTU; pemulihan lingkungan; PT Obsidian Stainless Steel.

Abstract

Putusan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh merupakan salah satu perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban korporasi atas pencemaran lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Unaaha dalam penyelesaian perkara pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Analisis penelitian difokuskan pada dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum, bentuk pemulihan lingkungan yang diperintahkan dalam putusan, serta implikasi putusan terhadap perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut merupakan upaya yudisial yang penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi. Namun demikian, efektivitas putusan tetap sangat bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan terhadap amar putusan, khususnya dalam hal pemulihan lingkungan dan pencegahan pencemaran berulang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap putusan pengadilan di bidang lingkungan hidup untuk menjamin perlindungan hak lingkungan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Kata kunci: pencemaran lingkungan; penegakan hukum lingkungan; pertanggungjawaban korporasi; PLTU; pemulihan lingkungan; PT Obsidian Stainless Steel.

References

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh.

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Sumber Internet

Kendariinfo. 2025. “PN Unaaha Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Morosi terhadap Pencemaran Lingkungan PLTU OSS.” 1 Agustus 2025.

PerdetikNews.com. 2025. “Warga Morosi Menangi Gugatan Lingkungan, PLTU PT OSS Terbukti Cemari Lingkungan.” 1 Agustus 2025.

IDENEWS.ID. 2025. “Terkuak Fakta Dugaan Adanya Pencemaran Akibat Limbah Operasional PLTU Saat Pemeriksaan Saksi di Persidangan Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara.” 14 April 2025.

WALHI Sulawesi Tenggara. 2025. “PT OSS Akui Ada Pencemaran Lingkungan di Sekitar Area PLTU Batu Bara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.”

Downloads

Published

30-04-2026