TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA
Keywords:
Franchise; Waralaba; PerjanjianAbstract
Franchise atau waralaba merupakan bentuk perjanjian bisnis modern yang semakin berkembang di Indonesia. Sistem ini memberikan hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan merek, sistem, dan standar operasional milik pemberi waralaba (franchisor). Namun, hubungan hukum antara kedua pihak sering menimbulkan permasalahan, terutama terkait tanggung jawab apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian franchise termasuk kategori innominate contract, yaitu perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, namun sah berdasarkan Pasal 1319 dan berlandaskan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum para pihak dalam perjanjian franchise menurut hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, serta literatur dan putusan pengadilan terkait franchise. Hasil penelitian menunjukkan bahwa franchisor bertanggung jawab memberikan hak penggunaan merek, pembinaan usaha, dan menjaga reputasi bisnis, sedangkan franchisee berkewajiban membayar royalti dan menaati standar operasional. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat berakibat pada sanksi ganti rugi, pemutusan perjanjian, atau penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan klausula yang jelas dan seimbang dalam kontrak franchise guna menjamin kepastian hukum. Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkaya kajian hukum perdata tentang innominate contract, sementara secara praktis memberikan pedoman dalam penyusunan perjanjian franchise yang adil dan harmonis
References
Azis, A. (2019). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Negara Hukum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(2), 71-90.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kusumawardhani, A. (2022). Aspek Hukum dalam Perjanjian Bisnis Internasional dan Domestik. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, A. (2021). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Prasetyo, B. (2023). Analisis Yuridis Klausula Baku dalam Kontrak Kemitraan Waralaba di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Hukum Perdata, 14(1), 98-115.
Simanjuntak, P. N. H. (2022). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2020). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Sutedi, A. (2021). Hukum Waralaba (Franchising) di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widjaja, G. (2019). Waralaba: Panduan Hukum dan Bisnis Franchise di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
PUBLICATION ETHICS
FOCUS AND SCOPE
EDITORIAL TEAM
REVIEW PROCESS
CONTACT US



