Penyuluhan Hukum mengenai Larangan Insider Trading dalam Tindak Pidana Pasar Modal di Lingkungan Madrasah Aliyah Darul Irfan
Keywords:
Larangan Insider Trading; Tindak Pidana; Pasar ModalAbstract
Pasar modal berperan penting dalam perekonomian, namun praktik insider trading, yakni pemanfaatan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi masih menjadi ancaman karena melanggar prinsip keadilan dan keterbukaan serta dilarang dalam hukum Indonesia, meskipun penegakannya belum optimal dan pemahaman generasi muda, termasuk siswa dan siswi Madrasah Aliyah Darul Irfan, masih terbatas sehingga diperlukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum mereka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai pengertian, karakteristik, serta dasar hukum larangan insider trading dalam hukum pasar modal Indonesia akan berkorelasi positif dengan peningkatan tingkat pemahaman siswa dan siswi Madrasah Aliyah Darul Irfan, sehingga melalui penyuluhan hukum yang terstruktur, siswa dan siswi mampu memahami konsep, larangan, dan implikasi hukum insider trading secara lebih baik serta memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis hukum dari perspektif yuridis normatif, dengan mengutamakan pemahaman terhadap aturan hukum yang tertulis serta doktrin hukum yang mendasarinya. Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis serta menjelaskan pengertian serta karakteristik insider trading dalam perspektif hukum pasar modal di Indonesia, sekaligus mengkaji dasar hukum yang mengatur larangan insider trading sebagai bagian dari tindak pidana pasar modal di Indonesia dan untuk mengetahui serta mengevaluasi tingkat pemahaman siswa dan siswi di lingkungan Madrasah Aliyah Darul Irfan mengenai konsep insider trading beserta larangan dan implikasi hukumnya dalam sistem hukum pasar modal di Indonesia. Dengan metode ini, penelitian berupaya menghasilkan analisis yang komprehensif dan sistematis mengenai konsep insider trading termasuk larangannya, serta kerangka hukum yang mengaturnya, sekaligus memperoleh gambaran empiris terkait tingkat pemahaman siswa dan siswi sebagai dasar dalam merumuskan strategi penyuluhan hukum yang efektif
guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ABDIKUM Jurnal Pengabdian Masyarakat Sadar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




