ALTERNATIF PIDANA BERSYARAT BAGI KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF KEKUASAAN KEHAKIMAN (KAJIAN PUTUSAN NO 675. K/Pid.Sus./2010)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1929Abstract
ABSTRACT
Alternatif pidana bersyarat bagi koruptor dianggap belum sesuai dengan undang – undang namun Hakim mempunyai kebebasan untuk memilih jenis pidana dan pemidanaan yang sesuai dengan kehendaknya karena pada asas hukum positif pidana diindonesia menggunkan sistem alternatif pencantuman sanksi pidana, disamping dianutnya sistem pidana minimum, maksimal umum dan juga maksimal khusus yang ada dalam masing – masing tindak pidana.
Kata kunci : Alternatif Pidana bersyarat dalam kekuasaan
kehakiman
Downloads
Published
2018-10-01
Issue
Section
Articles