ALTERNATIF PIDANA BERSYARAT BAGI KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF KEKUASAAN KEHAKIMAN (KAJIAN PUTUSAN NO 675. K/Pid.Sus./2010)

Authors

  • Slamet Riyady Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1929

Abstract

ABSTRACT

Alternatif pidana bersyarat bagi koruptor dianggap belum sesuai dengan      undang – undang namun  Hakim mempunyai kebebasan untuk memilih jenis pidana dan pemidanaan yang sesuai dengan kehendaknya karena pada asas hukum positif pidana diindonesia menggunkan sistem alternatif pencantuman sanksi pidana, disamping dianutnya sistem pidana minimum, maksimal umum dan juga maksimal khusus yang ada dalam masing – masing tindak pidana.

Kata kunci : Alternatif Pidana bersyarat dalam kekuasaan

kehakiman

Downloads

Published

2018-10-01