ASPEK YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN KAWASAN GEOWISATA GEOPARK NASIONAL CILETUHPALABUHAN RATU.

Authors

  • SLAMET RIYADY Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • HENDRIK FASCO SIREGAR Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • NURHAYATI NURHAYATI Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2962

Keywords:

Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Kewenangan Kabupate

Abstract

ABSTRACT

Kajian ini bertujuan mengetahui nilai strategis kewenangan dan peran pemerintah daerah sukabumi dalam mengatur serta mengelola kawasan Geowisata Geopark Nasional Ciletuh pada Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.Geopark National Ciletuh merupakan suatu kawasan luas yang mempunyai unsur – unsur geologi dimana masyarakat setempat dapat menciptakan aktivitas ekonomi, khususnya melalui pariwisata (geowisata), selain itu juga Geopark Nasional Ciletuh resmi ditetapkan menjadi bagian dari jaringan Geopark dunia atau Unesco Global Geopark (UGG) pada tanggal 17 April 2018, oleh Dewan Eksekuti (Executive Boar) UNESCO.


References

Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Pemerintahan

(Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Jakart, RajaGrafindo Persada,

Harris Soche,Supremasi hukum dan prinsip demokrasi di Indonesia,

PT.Hanindita, Jogjakarta,1985.

M.Hadjon, Phillipus. Perlindungan hukum bagi Rakyat Indonesia,

PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987

Salim HS dan Nurbaini,E.S.,Penerapan teori hukum Hukum pada

Penelitian Tesis dan Disertasi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Sinambela Mahadi,Azhari, Dilema Otonomi Daerah dan masa depan

Nasionalisme Indonesia, Balairung &co, Jogjakarta, 2003.

Nurbasuki winarmo, Penyalahgunaan wewenang dan Tindak pidana

korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta,2008,hal 65

Marbun,M.Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi

Negara,Liberty, Yogyakrta,1987

M.Manulang, Dasar-dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta,1992.

Solly Lubis, Landasan dan Teknik perundang-Undangan,mandar maju,

Bandung, 1989.

Parlindungan,AP.,Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria,Mandar

Maju,Bandung,1993.

Firman TE, Hukum Perlindungan Konsumen, Setara Press, Jakarta, 2016.

Rasjidi,lili, Fisafat Hukum, Remadja karya,Bandung,1988

Jurnal

Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014, Judul :

Perlindungan Hukum Terhadap Geopark Merangin Jambi Yang

Berpotensi Menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN)

UNESCO. Penulis Rahayu Repindowaty H, S.H., LL.M.

Jurnal Manajemen Resort dan Leisure Vol.13, No.1, April 2016, Judul :

Pengembangan Geopark Ciletuh Berbasis Partisipasi Masyarakat

sebagai Kawasan Geowisata di Kabupaten Sukabumi. Penulis

Darsiharjo, Upi Supriatna, Ilham Mochammad Saputra

Internet

http://ciletuhpalabuhanratugeopark.org/profil-ciletuh-palabuhanratu/

diunduh pada tanggal 14 Mei 2019

Satria,pengertiandelegasi,12November2012,diaksesdarihhtp//satriogosatria.

blogspot.co.id/2019/05/pengertian delegasi-,htl

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.11 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa

barat jo. Undang-Undang No.20 tahun 1950 tentang Pemerintahan

Jakarta Raya.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang

wilayah Nasional.

Published

2019-08-06