ASPEK YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN KAWASAN GEOWISATA GEOPARK NASIONAL CILETUHPALABUHAN RATU.
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2962Keywords:
Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Kewenangan KabupateAbstract
ABSTRACT
Kajian ini bertujuan mengetahui nilai strategis kewenangan dan peran pemerintah daerah sukabumi dalam mengatur serta mengelola kawasan Geowisata Geopark Nasional Ciletuh pada Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.Geopark National Ciletuh merupakan suatu kawasan luas yang mempunyai unsur – unsur geologi dimana masyarakat setempat dapat menciptakan aktivitas ekonomi, khususnya melalui pariwisata (geowisata), selain itu juga Geopark Nasional Ciletuh resmi ditetapkan menjadi bagian dari jaringan Geopark dunia atau Unesco Global Geopark (UGG) pada tanggal 17 April 2018, oleh Dewan Eksekuti (Executive Boar) UNESCO.
References
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang Pemerintahan
(Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Jakart, RajaGrafindo Persada,
Harris Soche,Supremasi hukum dan prinsip demokrasi di Indonesia,
PT.Hanindita, Jogjakarta,1985.
M.Hadjon, Phillipus. Perlindungan hukum bagi Rakyat Indonesia,
PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987
Salim HS dan Nurbaini,E.S.,Penerapan teori hukum Hukum pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sinambela Mahadi,Azhari, Dilema Otonomi Daerah dan masa depan
Nasionalisme Indonesia, Balairung &co, Jogjakarta, 2003.
Nurbasuki winarmo, Penyalahgunaan wewenang dan Tindak pidana
korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta,2008,hal 65
Marbun,M.Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi
Negara,Liberty, Yogyakrta,1987
M.Manulang, Dasar-dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta,1992.
Solly Lubis, Landasan dan Teknik perundang-Undangan,mandar maju,
Bandung, 1989.
Parlindungan,AP.,Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria,Mandar
Maju,Bandung,1993.
Firman TE, Hukum Perlindungan Konsumen, Setara Press, Jakarta, 2016.
Rasjidi,lili, Fisafat Hukum, Remadja karya,Bandung,1988
Jurnal
Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014, Judul :
Perlindungan Hukum Terhadap Geopark Merangin Jambi Yang
Berpotensi Menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN)
UNESCO. Penulis Rahayu Repindowaty H, S.H., LL.M.
Jurnal Manajemen Resort dan Leisure Vol.13, No.1, April 2016, Judul :
Pengembangan Geopark Ciletuh Berbasis Partisipasi Masyarakat
sebagai Kawasan Geowisata di Kabupaten Sukabumi. Penulis
Darsiharjo, Upi Supriatna, Ilham Mochammad Saputra
Internet
http://ciletuhpalabuhanratugeopark.org/profil-ciletuh-palabuhanratu/
diunduh pada tanggal 14 Mei 2019
Satria,pengertiandelegasi,12November2012,diaksesdarihhtp//satriogosatria.
blogspot.co.id/2019/05/pengertian delegasi-,htl
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No.11 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa
barat jo. Undang-Undang No.20 tahun 1950 tentang Pemerintahan
Jakarta Raya.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang
wilayah Nasional.