EKSEKUSI PUTUSAN TANPA HADIRNYA TERGUGAT (Studi Kasus CV. Global Mandiri Sejahtera)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2219Abstract
ABSTRACT
Hubungan bisnis antar perusahaan sudah pasti yang ingin dicapai adalah keuntungan dan kesinambungan kerjasama usaha. Namun demikian faktanya tidak semua kerjasama bisnis menguntungkan walaupun sudah direncanakan sedemikian rupa serta sudah dibuat sebuah konsep kerjasama yang detail dan saling menguntungkan. Begitu pula yang dialami oleh CV. Global Mandiri Sejahtera sebuah perusahaan produsen susu kedelai yang telah menjalin kerjasama dengan PT. Transindo Jaya Komara. Permasalahan tersebut hingga bersengketa di Pengadilan Negeri tangerang. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menghasilkan bahwa akibat hukum dari pelaksanaan eksekusi putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek) adalah meskipun putusan diputus tanpa hadirnya tergugat tetap dapat dilaksanakan secara sah menurut hokum.
Kata Kunci : Eksekusi, Putusan Pengadilan