Eksistensi Kewenangan Pemerintah dalam Pembaharuan Pengaturan Hukum Pembagian Harta Gono Gini Bagi Perkawinan Beda Negara

Authors

  • Raditya Feda Rifandhana Universitas Merdeka Malang
  • Dewi Ayu Rahayu Universitas Merdeka Malang
  • Susanto Susanto Universitas Pamulang
  • Abizar Gavra Merangin Universitas Merdeka Malang
  • Pena Kusumandaru Universitas Merdeka Malang
  • Rahmat Safriel Maulana Universitas Merdeka Malang
  • Suke Indah Khumaero Universitas Islam Negeri Mataram
  • Shandy Irdina Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.59324

Keywords:

Aturan Hukum, Harta Gono-Gini, Pemerintah, Perkawinan, Perkawinan Campuran

Abstract

Perkawinan merupakan bagian dari kehidupan manusia, yang tidak dibatasi oleh Hak Asasi Manusia. Konstitusi menormakan Hak Asasi Manusia yang memerintahkan seseorang untuk melangsungkan perkawinan dengan warga negara manapun. Dengan adanya cinta dan kasih sayang, keduanya mengikatkan diri dalam pernikahan. Pernikahan bagian dari upacara sakral yang tidak hanya berjanji di hadapan Tuhan, melainkan juga dengan adanya pencatatan administrasi. Tujuan dari penelitian ini adalah pemerintah lebih memperhatikan hak-hak dalam perkawinan campuran, sehingga pada akhirnya pembagian harta gono-gini dirasa mencukupi kedua belah pihak. Selain itu kedepannya perkawinan campuran beda negara lebih tidak tertutup dalam pelaksanaan perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengkaji kekurangan pengaturan Hukum Perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan, pernikahan ada kalanya tampak pada permukaan saja seperti warga negara asing yang melangsungkan pernikahan secara siri dengan sengaja di Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan konflik perkawinan seperti terjadinya perceraian. Perceraian tidak dapat dihindari oleh siapapun baik itu sesama warga negara Indonesia maupun warga negara Indonesia dengan warga negara asing, sehingga harta gono-gini menjadi persoalan yang perlu diselesaikan dalam Hukum Indonesia. Permasalahan sering timbul seperti eksistensi kewenangan pemerintah dalam pembaharuan pengaturan hukum pembagian harta gono-gini bagi perkawinan campuran, sehingga dalam pembaharuan ini terdapat hambatan yang menjadi penghalang. Diperlukan keinginan yang kuat dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

References

Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ayang Afira Anugerahayu, R.Fahmi Natigor Daulay, 2025, “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Dalam Perkawinan Siri Menurut Hukum Positif”, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol.10 No.2, Universitas Mataram.

Angel Victoria, Mia Hadiati,2023, “ Analisis Konsekuensi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak”, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol.11 N0.1, Universitas Labuhanbatu.

Erna Erina, 2024,” Perlindungan Hukum Perkawinan Siri Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Dan Hukum Islam, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Fikri Manaf Mahardika, 2023, “ Pembagian Harta Bersama Dari Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dan Malaysia”, Al-Qadlaya Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.3 No.1, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang.

Gerhard Mangara, Tazqia Aulia Al-Djufri, 2022, “ Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia”, Rewang-Rencang:Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.3 No.4, CV Rewang-Rencang

Herlin Wijayati, 2011, Hukum Kewarganegaraan & Keimigrasian, Malang: Bayumedia

Irma Nur Hayati, 2011,” Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Pandangan Masyarakat Kelurahan Tompokersan, Jogoyudan, dan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang), Tesis, Program Magister Al- Ahwal-Al-Syakhshiyyah Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Karen Lebaqcz, 2024, Teori-Teori Keadilan Six Theories of Justice, Bandung:Nusamedia

Leonora Bakarbessy, Sri Handajani , 2012, “ Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional “, Perspektif Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan , Vol. 17 No.1, Universitas Wijaya Kusuma , Surabaya

Nazarina Fadillah, Ketut Sudiatmaka, Ni Ketut Sari Adnyani, 2021,” Pelaksanaan Perkawinan Siri DiTinjau Dari Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Kasus di Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng), e-Journal Komunitas Yustisia, Universitas Pendidikan Ganesha

Nazarudin, Achmad Abubakar, Halimah Basri, 2023, “ Nikah Sirri dan Problematikanya”, INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research, Universitas Pahlawan.

Phillip Nonet&Philip Selznick, 2003, Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, Jakarta: Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)

Putu Andhika Kusuma Yadnya, 2023, “ Meninjau Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama Pasangan WNA dan WNI di Indonesia”, Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 5 No.2, Unmas Denpasar.

Riawan Tjandra, 2018, Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Sinar Grafika

Siti Nurwullan ,2018, “ Perkawinan Dalam Ajaran Khong Hu Cu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Tahun 2000”, Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pamulang.

Saromah Salsabila, Titian Fathima Azzahra Tanasale,. et.,al,2025, “ Analisis Tantangan dan Akibat Hukum Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Perdata Internasional”, Indonesia Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory, Sharia Journal and Education Center Publishing.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Raditya Feda Rifandhana, Dewi Ayu Rahayu, Susanto, S., Abizar Gavra Merangin, Pena Kusumandaru, Rahmat Safriel Maulana, … Shandy Irdina. (2026). Eksistensi Kewenangan Pemerintah dalam Pembaharuan Pengaturan Hukum Pembagian Harta Gono Gini Bagi Perkawinan Beda Negara. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 201–211. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.59324