TINJAUAN TEORITIS KEPUTUSAN PEJABAT NEGARA DIKAITKAN DENGAN SISTEM HUKUM NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2222Abstract
ABSTRACT Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, dimana setiap masyarakat yang tinggal di Indonesia hidup dalam kehidupan social yang di atur oleh hukum yang mengikat dan memiliki sanksi. Seluruh warga Negara dijamin kemerdekaannya dan sama kedudukannya di mata hukum, pergerakan dan perputaran roda pemerintahan tentu dijalankan oleh sebuah lembaga kenegaraan dimana dalam sebuah lembaga ada pejabat Negara dan seluruh jajarannya yang menjadikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara. Kata Kunci : Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Peradilan Tata Usaha NegaraDownloads
Published
2019-01-29
Issue
Section
Articles