KONSTRUKSI IDEAL PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA : KONSEP EKSEKUTORIAL DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Yinni Universitas Bung Karno
  • Ismail Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v8i2.56527

Keywords:

Putusan Arbitrase, Ketertiban Umum, Keadilan, Kepastian Hukum

Abstract

Dinamika globalisasi ekonomi dewasa ini, penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi instrumen penting guna terciptanya kepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun demikian, pelaksanaan putusan arbitrase hingga kini masih memiliki berbagai hambatan yuridis dan praktis yang berimplikasi terhadap efektivitas serta asas keadilan serta kepastian hukum. Permasalahan utama berfokus pada dua hal, yaitu mengenai reformulasi hukum nasional yang diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase nasional di Indonesia; serta pengaturan yang ideal terkait mekanisme pelaksanaan putusan arbitrase agar mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mencakup pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta perbandingan dengan sistem hukum di Singapura dan Belanda. Hasil penelitian membuktikan bahwa belum optimalnya pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia yang disebabkan karena masih kuatnya intervensi pengadilan melalui mekanisme exequatur serta ketidakjelasan konsep “ketertiban umum” yang sering dijadikan dasar penolakan eksekusi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas lembaga arbitrase nasional. Reformulasi hukum diperlukan untuk membatasi peran pengadilan, memperjelas definisi “ketertiban umum”, dan memperkuat asas final and binding dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Selain itu, pengaturan ideal diarahkan pada penerapan sistem digital e-exequatur serta penguatan kelembagaan arbitrase nasional seperti BANI, guna menjamin proses pelaksanaan putusan yang cepat, transparan, dan berkeadilan

References

Buku :

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 2004.

Amriani, Nurnaningsih. MEDIASI: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 2019.

Goodpaster, Gary, "Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa," dalam Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase Di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

M. Yahya Harahap, Arbitrase ditinjau dari RV, BANI, ICSID, Konvensi New York 1958, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/download/1437/567

Margono, Suyud. Hukum Arbitrase Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Suparman Eman, Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersil untuk Penegakan Keadilan, Jakarta: Tatanusa, 2004.

Jurnal/Artikel :

Budiantoso, Bambang Medivit, dkk. “Legal Certainty and Challenges in the Enforcement of Arbitral Awards.” Hermeneutika Journal of Law, Vol. 7 No. 1, 2023.:https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/HERMENEUTIKA/article/view/8740

Djalaludin, Diding. “Exequatur of Sharia Economic Sector Arbitration Awards in The National Legal System.” Mua’āmalah Journal, Vol. 15 No. 2, 2023.

Farabi, M. Ibnu & Nabila Oegroseno. “Problems of Public Order in the Enforcement of Arbitral Awards in Indonesia.” Juris Gentium Law Review, Vol. 10 No. 2, 2023.

Junika Sari, Niken, Ahmad Arif Zulfikar & Sulaiman Dorlah. “Implementation of International Arbitration Awards in Indonesia from the Perspective of Legal Value Theory.” Jurnal Ilmu Hukum UMY, Vol. 12 No. 1, 2024.: https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/20026

Labi, Moses Sampe Karaeng Arung. “Juridical Analysis of the Annulment of the Execution of Arbitral Awards by the District Court.” Rechtsvinding Journal of Law, Vol. 3 No. 2, 2024. https://journal.civiliza.org/index.php/rechtsvinding/article/view/994

Multi Interpretation of ‘Ketertiban Umum’ in the Execution of Foreign Arbitral Awards in Indonesia — Muhammad Rezamil Aditya Rahman & Mulyani Zulaeha (2025). https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/1799

Rahman, Muhammad Rezamil Aditya & Mulyani Zulaeha. “Multi Interpretation of ‘Ketertiban Umum’ in the Execution of Foreign Arbitral Awards in Indonesia.” RIO Journal of Law, Vol. 2 No. 1, 2025. https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/1799

Sugianto, Fajar, Astrid Indradewi & Robin Sanjaya. “Public Policy Interpretation in the Enforcement of Foreign Arbitral Awards.” Indonesian Law Review, Vol. 11 No. 1, 2025.https://journal.unnes.ac.id/journals/islrev/article/view/21448

Taqwa, Muhamad Dzadit, Amaraduhita Laksmi Prabhaswari & Maria Jasmine Putri Subiyanto. “Inconsistency in Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards: Non-Compliance or Normative Factors?” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 9 No. 1, 2024. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/1310

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Downloads

Published

2025-12-27