Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.57736Keywords:
Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, Kepastian HukumAbstract
Pedagang kaki lima merupakan para pedagang yang sedang menjalankan aktivitas dagang di area yang diperuntukkan untuk pejalan kaki. Penelitian ini dilatarbelakangi karena pengelolaan ketertiban dan ketenteraman pedagang kaki lima di Kota Surabaya seringkali mengalami kendala karena masih adanya pedagang yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum secara tidak sesuai. Kepastian hukum berarti kejelasan norma, masyarakat memiliki pedoman yang jelas ketika suatu aturan berlaku bagi mereka. Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan, melakukan wawancara dan juga studi lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengenai implementasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji kendala dan solusi dalam penerapan peraturan daerah di Kota Surabaya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan berupa, pertama, implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 di Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya menunjukkan bahwa penataan dan penertiban pedagang kaki lima masih belum sepenuhnya berjalan optimal, kedua, keterbatasan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja dan kurangnya kesadaran bagi masyarakat turut memperberat pelaksanaan penertiban, serta ketiga, personel Satuan Polisi Pamong Praja lebih sering menerapkan mekanisme tindak pidana ringan karena dinilai lebih efektif dibanding sanksi administratif yang berpotensi bagi pelanggaran berulang.
References
Amin, F., et al, 2023, Ilmu Perundang-undangan, PT. Sada Kurnia Pustaka.
Asshiddiqie, J, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chandra, Febrian, 2023, “Antropologi Hukum Dalam Masyarakat”, Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1, No. 1, hlm. 1-11. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.1.
Damara, W, 2020, “Implementasi Kebijakan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Studi Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara”, Jurnal Tatapamong, Vol. 2, No. 2, hlm. 1-16. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v2i2.1244
Efendi, J., et al, 2016, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Kencana.
Eviany, E., & Sutiyo, 2023, Perlindungan (Penyelenggaraan Masyarakat Ketentraman, Ketertiban umum dan Manajemen Kebencanaan), PT Nas Media Indonesia.
Fathorrahman, 2021, “Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, Jurnal Hukum HUKMY, Vol. 1, No. 1, hlm. 73–90. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.73-90
Farida, M, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Fitriana, R., Auliya, A. U., & Widiyarta, A, 2020, “Analisis Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima dalam Perspektif Kebijakan Deliberatif (Policy analysis of street vendor arrangement from deliberative policy)”, Jurnal Governansi, Vol. 6, No. 2, hlm. 93–103. https://doi.org/10.30997/jgs.v6i2.2863
Halilah, S., & Arif, M. F, 2021, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, hlm. 56-65.
Idza, A. A, 2023, “Gelandangan dan Pengemis dalam Konteks Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Analisis Dampak dan Solusi”, Jurnal Tatapamong, Vol. 5, No. 2, hlm. 145–161. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i2.3859
Jenar, S. et al, 2024, Hukum Pemerintahan Daerah, PT. Sada Kurnia Pustaka.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2025, Arti kata harmonisasi. https://kbbi.web.id/harmonisasi. Diakses pada 3 Oktober 2025 Pukul 6.00 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2025, Arti kata hierarki. https://kbbi.co.id/arti-kata/hierarki. Diakses pada 3 Oktober 2025 Pukul 5.21 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2025, Arti kata kepastian. https://kbbi.web.id/pasti. Diakses pada 3 Oktober 2025 Pukul 5.27 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2025, Arti kata tertib. https://kbbi.web.id/tertib. Diakses pada 8 Oktober 2025 Pukul 10.35 WIB.
Manan, B., & Magnar, K, 2017, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, P. M, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Paonganan, R. T., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R, 2025, “Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Mengatasi Konflik Regulasi di Indonesia”, INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Vol. 5, No. 4. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20799
Prianto, W, 2024, “Analisis Hierarki Perundang-undangan berdasarkan Teori Norma Hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky”, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 2, No. 1, hlm. 8–19.
Rabu, & Azrianti, S, 2023, “Kedudukan Peraturan Daerah sebagai Lex Specialis Otonomi Daerah dalam Kearifan Lokal”, PETITA, Vol. 5, No. 2, hlm. 158–171.
Rahmadanita, A, 2023, “Tren Penelitian Ketertiban Umum (Public Order): Sebuah Pendekatan Bibliometrik”. Jurnal Tatapamong, Vol. 5, No. 1, hlm. 81–100. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i1.3656
Rikardo, Ofis, Silvi Aulia Purwadini, dan Sekar Fuad Maharany, 2024, “Peranan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum SASANA Vol. 10, No. 1, hlm. 162–179. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2110
Setyaningrum, W., Pandelaki, E. E., & Suprapti, A, 2021, “Karakteristik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pusat Kota Pekalongan”, SINEKTIKA Jurnal Arsitektur, Vol. 18, No. 2, hlm. 160-162. DOI: 10.23917/sinektika.v18i2.15327
Sitinjak, D. L. H, 2025, “Implementasi Penegakan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Kota Manado”, Global Research and Innovation Journal (GREAT), Vol. 1, No. 2, hlm. 1136–1146.
Sumardjono, M. S. W, 2017, “Hukum yang Jelas dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya bagi Bisnis Perbankan dan Property”, Makalah, Jakarta.
Ulfa, & Armin, R. A, 2024, Buku Ajar Hukum Pemerintahan Daerah, Eureka Media Aksara.
Wirjosoegito, S, 2004, Proses dan Perencanaan Peraturan Perundangan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aprita Dara Saphira Prameswari, Adhitya Widya Kartika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



