Human Rigths and Principles of Preventing Environmental Damage (Analysis of Supreme Court Decision No. 4032 K/Pid.Sus-LH/2019)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memutus Putusan No. 4032 K/Pid.Sus-LH/2019. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menduduki posisi sesudah peraturan perundang-undangan. Data atau bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan, yaitu Putusan No. 4032 K/Pid.Sus-LH/2019. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa putusan ini telah sesuai menurut undang-undang yang berlaku. Putusan tersebut juga telah memenuhi prinsip dasar hukum yaitu melindungi hak asasi manusia maupun mahkluk hidup lainnya, serta hak asasi alam. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang membahayakan kerusakan lingkungan maupun berbahaya bagi manusia atau masyarakat sekitarnya. Keputusan pengadilan ini dapat menjadi pencegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan.
Kata Kunci : Keputusan Mahmamah Agung, Hukum Lingkungan, Hak Azasi Manusia, Prinsip Pencegahan.