Problematic of The Single Meaning of Village and Indigenous Village Towards The Protection of Indigenous People’s Rights in Optical of Legal Certainty (Analysis of Law Number 6 of 2016 concerning Villages)
Abstract
ABSTRAKNegara yang menganut konsep negara hukum, Maka dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus sesuai dengan hukum, Negara indonesia meiliki hukum dasar yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi telah meberikan jaminan hak konstitusinal masyarakat
adat sebagai bagian dari bangsa indonesia yang meliki hak dan kewajiban yang setara sesuai ketentuan
hukum yang berlaku, Masyarakat adat adalah bagian dari warga negara indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang khusus dan eksistensinya dilindungi, sehingga negara wajib memenuhinya dengan
memberikan kepastian hukum terkait dengan perlindungan eksistensinya, aspek yuridis terkait institusi desa
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa, namun dengan adanya landasan hukum
tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena undang-undang tersebut menyamakan makna antara
desa dan desa adat, sehingga memberikan subjektifitas yang besar kepada negara teruatama pemerintah
yang memilki keweanagan mengapus desa dengan alasan pengembangan program strtegis nasional.
Kata Kunci : Negara Hukum, Desa, Kepastian Hukum.