The Right To Vote And Be Elected For Persons With Mental Disability In Indonesia Due To Revisions To General Electoral Law
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini mengkaji seluruh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 sampai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam perjalanan Politik dan Demokrasi di Indonesia telah terjadi revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang berdampak pada hilangnya hak politik bagi penyandang disabilitas mental, yang sebagai warga negara penyandang disabilitas mental dan disabilitas lainnya memiliki perlindungan hak hukum yang sama sebagai warga negara. Hal-hal lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Adanya mispersepsi baik masyarakat umum maupun penyelenggara negara mengenai disabilitas mental, sehingga hak untuk memilih dan dipilih penyandang disabilitas mental dalam Pemilu dan Pilkada dipertanyakan, dibatasi atau bahkan dihilangkan. Temuan ini semakin menarik karena adanya fakta bahwa undang-undang pemilihan umum yang telah beberapa kali direvisi tidak mengakomodir hak memilih dan dipilih dari penyandang disabilitas mental, padahal penyandang disabilitas sebagai warga negara Republik Indonesia juga memiliki hak politik. Inilah sebabnya mengapa masih ada perdebatan tentang hak politik Penyandang Disabilitas Mental. Kemudian hingga saat ini baru ada 2 (dua) UU Pemilu yang mengatur tentang hak memilih dan dipilih penyandang disabilitas mental dalam pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 1953 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kata kunci: Pemilu, Cacat Mental, Pemilihan