The Urgency of Intellectual Property Rights In Academic World
Abstract
ABSTRAKPenegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perhatian daalam pelaksanaan/memanfaatkan
dari IPRs, yang termasuk pabrican, pengguna, penjual, importir, penyewa, pengirim, atau penyedia
untuk dijual, disewa atau pengiriman suatu produk yang dijamin oleh IPR. Dengan kata lain, IPR
adalah sebuah instrumen perdagangan untuk membatasi hak monopoly dari pemilik,pemegang,
penyedia atas keuntungan untuk memasarkan produk IPR kepada pemilik/pemegang. Kondisi seperti
ini sangat sesuai kedua kepentingan pelaku domestik dan internasional. Dalam hal ini, hak kekayaan
intelektual dapat menjadi magnet dalam menarik para investor asing. Untuk memaksimalkan atraksi
ini, sangatlah kritis untuk memiliki kepekaan atas hukum IPR.