Problems of Fulfilling Members of the Regional Representative Council from the Elements of Political Parties In the Indonesian State Administration System (Analysis of Oesman Sapta’s Nomination as Candidate Member of Regional Representative Council)

Authors

  • Bachtiar Baetal Universitas Pamulang
  • Mareti Waruwu Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Masuknya partai politik ke dalam lembaga DPD adalah sebuah pelanggaran konstitusi, sebab setelah semua para politikus masih memegang hirarki partai politik, sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan kepentingan daerah. Keputusan lembaga yudikatif seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018, Putusan Mahkamah Agung No. 65.P/HUM/2018. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, and Putusan Badan Pengawas Pemilu No. 008/LP//PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 adalah sebuah fakta hukum keterlibatan anggota DPD dalam partai politik. Karena itu menjadi sangat penting melakukan penelitian yuridis untuk menemukan permasalahan pengisian anggota DPD dari elemen partai politik, dalam menganalisa pencalonan Osman Sapta Odang sebagai calon DPD dan pengaruhnya terhadap sistem konstitusi Indonesia. Ke depan pengisian anggota DPD dari elemen partai politik sebagai sesuatu paradigma baru, namanya sebagai paradigma positif dari karakter politik masa yang lalu, dalam hal ini, mengembalikan fungsi dari setiap partai politik kedudukan yang tertinggi sampai kepada kedudukan yang terrendah.

Kata Kunci : Sistem Konstitusi Indonesia, Partai Politik, Dewan Perwakilan Daerah

Downloads

Published

2022-02-05