Application of Labor Law Aspects on Occupational Health and Safety at Hotel Kartika Chandra Jakarta
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan aspek hukum tenaga kerja terhadap karyawanHotel Kartika Chandra Jakarta salah satu pelaku bisnis yang cukup lama eksis dalam industri jasa perhotelan bintang 4 (empat) di Indonesia yang tidak luput dan rentan terhadap kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kenyamanan kerja bagi tenaga kerja, sehingga dapat memperkecil angka kecelakaan kerja (Zero Accident) pada Hotel Kartika Chandra Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang dan berbagai peraturan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun semua usaha Pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya peran serta dari perusahaan/ Hotel Kartika Chandra Jakarta yang berlokasi di Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 18 -20 Jakarta Selatan apakah sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan aspek hukum terhadap K3 pada Hotel Kartika Chandra Jakarta sudah baik karena setiap elemen K3 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah maupun peraturan dan sanksi yang dikeluarkan oleh Hotel Kartika Chandra Jakarta. Hal ini berpengaruh baik kepada tenaga kerja maupun Hotel Kartika Chandra Jakarta. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut maka telah lengkap landasan hukum untuk melaksanakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
Kata kunci: Aspek Hukum, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja