The Paradigm of Homo Sacer’s Legal Subjects in the Framework of Democracy and Contemporary Law in Indonesia

Authors

  • Ahmad Ahmad Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Fakhri Aldifha Karunia Universitas Muhammadiyah Tangerang

Abstract

ABSTRAK

Keadaan demokrasi dan hukum kontemporer abad-21 meninggalkan jejak permasalahan yaitu teresklusinya subjek hukum yang data kehidupanya tidak dapat terverfikasi oleh hukum negara. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pradigma subjek hukum homo sacer dalam kerangka demokrasi dan hukum kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan deksriptif analisis. Hasil pembahasan bahwa demokrasi dan hukum kontemporer di Indonesia saat ini sudah tidak lagi mengenal batas-batas keadaan normal dan keadan yang tidak normal, saat Presiden atau sovereign mengatakan negara dalam keadaan pengeculian (state of exception) hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak warga negara disuspensikan dan menciptakan subjek hukum baru yaitu bare life atau hidup telanjang sebagaimana pendapat filsuf Girgio Agamben. Subjek hukum tersebut diinklusi sekaligus teresklusi oleh peraturan negara karena tata kehidupannya tidak dapat terverifikasi yang membuat posisi subjek hukum tersebut tidaklah jelas dalam hukum dan demokrasi, subjek hukum tersebut adalah homo sacer (manusia suci). Adapun tiga contoh dari subjek homo sacer dalam lanskap hukum dan demokrasi di Indonesia adalah: orang-orang PKI, Ahmadiyah, dan HTI.

Keywords: Keadaaan Pengecualian, Homo Sacer, Sovereign

Downloads

Published

2022-01-25