Implications of PMK No. 131 of 2024 on the Basis of Tax Imposition in the Coretax System

Authors

  • DWI NOVFENA ARYSANDY UNIVERSITAS PAMULANG

Keywords:

Regulation, Tax, Coretax, System

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi konsultan pajak mengenai core tax system dan memberikan masukan kepada pemerintah dari konsultan pajak berkaitan core tax system sebelum diterapkan. Penelitian ini merupakan kualitatif yang sumber datanya beerupa data sekunder yang terdiri dari : referensi perunadang-undangan, referensi pendapat para ahli dan referensi pendukung lainnya seperti jurnal dan website.. Hasil dari Penelitian yaitu pertama : Dari hasil wawancara kepada ketiga konsultan pajak, mereka masih belum mengetahui secara rinci mengenai core tax system. Namun demikian, hadirnya Core tax system bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan namun juga membantu wajib pajak dalam administrasi hak perpajakannya dan kecukupan perangkat softwere dan hardwerenya

Kata kunci: Peraturan, Pajak, Coretax, System,

This study aims to determine the perception of tax consultants regarding the core tax system and provide input to the Government from tax consultants related to the core tax system before it is implemented. This study is qualitative in which the data sources are secondary data consisting of: references to legislation, references to expert opinions and other supporting references such as journals and websites. The results of the study are first: From the results of interviews with the three tax consultants, they still do not know in detail about the core tax system. However, the presence of the Core tax system is not only to increase taxpayer compliance in carrying out tax obligations but also to assist taxpayers in administering their tax rights  and the adequacy of its software and hardware.

Keywords: Regulation, Tax, Coretax, System

References

Agustina, N. Z., & Hartono, D. (2022). Dampak Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan Dan Pajak Pertambahan Nilai Di Indonesia. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 6(4), 456-475.

Darul Fahmi, Rahman Faisal., “Efektivitas Penerapan PPN 11 Bagi Pelaku UMKM di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan”, Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol 2. No. 3 Juli 2023.

Darusman, Yoyon M., and Bambang Wiyono. "Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum." (2019).

Heriani, Fitri Novia., =-“Tetap Jalankan UU HPP, Begini Perhitungan PPN 12 Persen di Januari 2025 Berdasarkan PMK 131/2024”, Hukum Online, 2025. (https://www.hukumonline.com/berita/a/tetap-jalankan-uu-hpp--begini-perhitungan-ppn-12-persen-di-januari-2025-berdasarkan-pmk-131-2024-lt6776628825329/?page=2) diakses pada 3 Januari 2025.

Ivan Hanifa Rahman, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, “Berikan Kebijakan PPN Ruang dan Waktu”, Pajak.go.id (https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/berikan-kebijakan-ppn-ruang-dan-waktu) diakses pada 3 Januari 2025.

Nurul Kharisma, dkk., “Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Masyarakat Dan Inflasi Di Indonesia”, Jurnal Sahmiyya, Volume 2 Nomor 2 Tahun 2023.

Pratiwi, Y. T., Andayani, A., & Soeparno, K. (2022). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Atas Transaksi Penjualan Barang Kena Pajak Pada Pt. Novapharin. INCOME, 3(2), 58-71.

Putri, D. H., & Wijaya, S. (2022). Pajak pertambahan nilai final: belajar dari Ghana dan China. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 360-374.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Reformasi Perpajakan DJP, “Coretax”, (https://pajak.go.id/coretax#:~:text=Coretax%20merupakan%20sistem%20admnistrasi%20layanan,Presiden%20Nomor%2040%20Tahun%202018.) diakses pada 3 januari 2025

Tofan, A. (2023). Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah. Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 4(2), 121-129.

Tri Novian Andika, Direktoran Jendral Bea dan Cukai, “Pajak Pertambahan Nilai”, Kemenkeu Learning Center, 2022.

UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Downloads

Published

2025-08-08