Legal Action Against Criminal Acts Involving the Use of Fake Diplomas
Upaya Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu
Keywords:
Tindak Pidana, Pemalsuan Ijazah PalsuAbstract
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Perbuatan Pemalsuan Ijazah merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap kepercayaan masyarakat pada kebenaran suatu ijazah, terlebih lagi hal itu merupakan tindakan penghinaan terhadap dunia pendidikan oleh pihak atau lembaga yang mengaku sebagai suatu satuan pendidikan yang sah. Pertanggungjawaban pidana merupakan pembebanan hukuman terhadap orangorang yang melakukan tindak pidana dan mampu
bertanggungjawab. Tindak pidana pemalsuan ijazah dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara eksplisit tetapi secara implisit akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Abstract
A diploma is an official document issued as an acknowledgment of learning achievement and/or completion of a level of education after passingtheexam.Theactofcounterfeitingadiplomaisaformofattack on public trust in the truth of a diploma, moreover it is an act of humiliation against the world of education by a party or institution claiming to be a legitimate educational unit. Criminal liability is the impositionofpunishmentonpeoplewho commit criminalactsandare able to take responsibility. The crime of falsifying diplomas is categorized into Article 263 of the Criminal Code, namely regarding letter falsification, where the regulation on counterfeiting diplomas in the formulation of Article 263 of the Criminal Code is not stated explicitly but implicitly but diploma falsification is specifically regulated in Law No. 20 of 2003 concerning the National Education System
References
Adami Chazawi, 2000, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta
Amanta, F., & Adhari, A. (2023). Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana
Penggunaan Ijazah Palsu dalam Putusan Nomor 635/Pid. B/2020/Pn. Mks Ditinjau Dari Asas
Lex Specialis Derogat Legi Generali. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 468-474.
17 Op.Cit. Nugroho, Y.
[Penulis Satu, Penulis Dua]
Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 15 Issue 1, Maret (2024) 11
Buchari Zainun, 1990, Administrasi Dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara
Indonesia, Haji Masagung, Jakarta.
Dellyana, Shant. 1988, Konsef Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
H.A.K. Moch. Anwar, 1990, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jimly Assidiqy,.Pengantar Hukum Tata Negara, Kon-press Jakarta 2006.
M. Rasyid Ariman dkk, 2007, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Unsri, Palembang.
Muchamad Iksan, 2012, Dasar-dasar Kebijakan Hukum Pidana Berperspektif Pancasila,
www.hukum.ums.ac.id.
Narwoko, J. Dwi & Bagong Suyanto. 2011. Sosiologi; Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta:
Kencana.
Nugroho, Y. (2022). Tindak Pidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu. Mimbar
Integritas: Jurnal Pengabdian, 1(2), 168-177
Satochid Kartanegara, 1963, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Yoyon M. Darusman, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengujian Perundangundangan Terhadap
Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Tentang Ratifikasi Atas Konvensi
Internasional (Studi Kasus Ratifikasi Konvensi Internasional Di Bidang Haki). Kreatif |
Jurnal Ilmiah Prodi Manajemen Universitas Pamulang | Vol. 1, No. 1, Oktober 2013.
Lainnya
https://www.medcom.id/nasional/metro/lKY1AexK-kemenristek-dikti-luncurkan-duaprogram- antisipasi-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal 02 Desember 2024
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190625213058-12-406449/kasus-dugaanpemalsuan-ijazah-qomar-terancam-7-tahun-bui. Diakses pada tanggal 1 Desember
2024.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191007141324-12-437446/ijazah-palsu-anggotadprd-probolinggo-dari-gerindra-ditahan. Diakses pada tanggal 12 Desember 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Surya Kencana Tiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.