Sharia Economics in the Perspective of Legal Realism in the Settlement of Bad Debts

Authors

  • Annisa Aprilia Universitas Pamulang
  • Selviana Teras Widy Rahayu Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Kredit, Macet, Koperasi, Syariah

Abstract

Pinjaman macet masih ada terjadi dalam suatu proses kegiatan peminjaman modal di koperasi syariah BMT usaha bersama dimana hal-hal yang berkaitan dalam perjanjian tidak dapat terpenuhi oleh pihak nasabah. ketidak mampuan pihak nasabah untuk membayar suatu kewajiban yang telah disepakati bersama oleh pihak koperasi syariah dapat juga menimbulkan kerugian pada koperasi sehingga pihak koperasi harus memiliki cara-cara yang tepat dalam penyelesaian masalah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian pinjaman macet dilakukan dengan penaganan preventif, analisa sebab munculnya pembiayaan bermasalah, dan mendalami masalah kemampuan pembayaran nasabah. Penanganan yang dilakukan yaitu dengan cara rescheduling, reconditioning, penyelesaian melalui jaminan, dan Write Off Final.

Abstract

Bad loans still occur in a process of capital lending activities in the BMT cooperative, a joint venture, where matters relating to the agreement cannot be fulfilled by the customer. The customer's inability to pay an obligation that has been agreed upon by the Islamic cooperative can also cause losses to the cooperative so that the cooperative must have the right ways to solve the problem. The research conducted is field research using a qualitative descriptive approach. The results of this study indicate that the settlement of bad loans is carried out with preventive handling, analysis of the causes of problematic financing, and exploring the problem of customer payment ability. The handling carried out is by rescheduling, reconditioning, settlement through collateral, and Write Off Final

References

Abdul Azim Islahi. The Principles of Islamic Economics. (1997). Buku ini menawarkan wawasan tentang prinsip-prinsip ekonomi dalam perspektif Islam, termasuk konsep-konsep seperti keadilan, larangan riba, dan distribusi kekayaan.

Al-Husain, M. (2018). Penyelesaian Masalah Kredit Macet dalam Pembiayaan Syariah

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan (Jakarta: Kencana, 2012).h.45

Dharma, I. (2015). Legal Realism: Perspektif Hukum dalam Kontrol Sosial.

Dwihandaya, H. (2020). Peran Hakim dalam Pembuatan Hukum menurut Aliran

Legal Realism.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang Pembiayaan Koperasi Syariah – memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaan koperasi syariah.

Guspul, A., Mutmainah, K., Machfud, Y., Affandi, A., & Khusna, N. (2023). Peran Manajemen Kredit, Pengendalian Internal, Kinerja Pengelola Kredit Terhadap Resiko Kredit: Kasus Pada Koperasi Syariah di Wonosobo. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 6(2), 270-285

Muhammad Nejatullah Siddiqi. Riba, Bank Interest, and the Rationale of Its Prohibition. (2004). Buku ini membahas secara mendalam mengenai larangan riba dalam ekonomi Islam dan bagaimana sistem keuangan syariah beroperasi.

Muhammad Nejatullah Siddiqi. Riba, Bank Interest, and the Rationale of Its Prohibition. (2004). Buku ini membahas secara mendalam mengenai larangan riba dalam ekonomi Islam dan bagaimana sistem keuagan syariah beroperasi.

Muhammad Nejatullah Siddiqi. Riba, Bank Interest, and the Rationale of Its Prohibition. (2004). Buku ini membahas secara mendalam mengenai larangan riba dalam ekonomi Islam dan bagaimana sistem keuangan syariah beroperasi.

M. Umer Chapra. The Future of Economics: An Islamic Perspective. (2000). Buku ini memberikan pandangan mendalam tentang ekonomi Islam dari perspektif teori ekonomi dan aplikasinya dalam kehidupan sosial-ekonomi

Nida, A. R. (2021). Analisis kredit macet dan penanganannya: Prespektif hukum ekonomi syariah. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(2), 1-11..

Oliver Wendell Holmes Jr.. The Path of the Law. (1897). Karya klasik ini merupakan salah satu karya dasar dalam aliran realisme hukum yang menjelaskan bahwa hukum harus mencerminkan realitas sosial dan bukan sekadar teori.

Prahassacitta, V. (2018). Neopositivisme dan Legal Realism dalam Pemikiran

Hukum.

Rahmayati, T. E., & Sariyanto, S. (2022). Analisis Penyelesaian Pinjaman Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (Kspps) Bmt Usaha Bersama Amanah Deli Serdang. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(2), 79-88

Rahmatullah, M. (2021). Legal Realism dan Penerapan Hukum di Pengadilan.

Syaikh, M. (2017). Prinsip-Prinsip Syariah dalam Koperasi: Sebuah Tinjauan Hukum Islam.

Sari, N. L. A. S. H., Indrawati, A. S., & Putrawan, S. (2019). Penyelesaian Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Artha Sedana dan Ksp. Wirartha Utama di kota Denpasar Selatan. Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-17.

Tasya, Y. R., & Nasution, J. (2021). Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murabahah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam. Account: Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, 8(2).

Suardana, I. K. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Metode Restrukturisasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Merta Sari di Denpasar Utara. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 1-7.

Utomo, A. S., Maharani, N. K., & Octavio, D. Q. (2016). Faktor-faktor Keuangan yang Mempengaruhi Pertumbuhan Pembiayaan Qardhul Hasan pada Bank-Bank Syariah di Indonesia. Academia. Edu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah – mengatur tentang operasional lembaga keuangan syariah, yang juga mencakup koperasi syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – mengatur tentang prinsip-prinsip koperasi, termasuk koperasi syariah.

Downloads

Published

2025-08-08