Pengaruh Status Perkawinan terhadap Hak Waris Anak dalam Hukum Adat Bali
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.48270Keywords:
Inheritance Rights, Balinese Customary Law, Marital Status, Patrilineal, Gender EqualityAbstract
Hukum adat Bali memiliki sistem pewarisan yang berlandaskan prinsip patrilineal, di mana anak laki-laki dianggap sebagai ahli waris utama dalam keluarga. Status perkawinan anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hak waris mereka. Anak perempuan yang menikah umumnya kehilangan hak warisnya karena dianggap bergabung dengan keluarga suami, kecuali dalam kasus perkawinan nyentana yang memungkinkan suami bergabung dengan keluarga istri. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana status perkawinan mempengaruhi hak waris anak dalam sistem hukum adat Bali, dengan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat masih mempertahankan sistem pewarisan patrilineal, terjadi perubahan dalam praktik pewarisan akibat pengaruh modernisasi dan hukum nasional yang menekankan kesetaraan gender. Beberapa keluarga adat mulai memberikan hak waris kepada anak perempuan dalam kondisi tertentu, seperti kontribusi ekonomi terhadap keluarga atau ketidakhadiran anak laki-laki dalam keluarga. Oleh karena itu, perlu ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna menciptakan sistem pewarisan yang lebih inklusif tanpa menghilangkan esensi budaya Bali.
Kata Kunci: Hak Waris, Hukum Adat Bali, Status Perkawinan, Patrilineal, Kesetaraan Gender
References
Anggreni, K. T., Adnyani, N. K. S., & Sudiatmaka, K. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Nyentana Terhadap Hak Mewaris Laki-Laki Di Keluarga Asalnya Dalam Perspektif Hukum Waris Bali. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).
Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6).
Dewi, L. A. T., & Sudantra, I. K. (2021). Hak Waris Laki-Laki Nyentana dalam Perspektif Hukum Adat Waris Bali. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(03).
Dewi, N. L. K. Y., Damayanti, G. A. R., & Aswadi, K. (2024). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara). Unizar Recht Journal (URJ), 3(3).
Dianta, D., & Putra, A. F. A. (2024). Hukum Waris Adat dalam Memandang Kedudukan Hukum Anak Astra Pasca Perkawinan Kedua Orang Tua. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(6).
Febriawanti, D., & Mansur, I. A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Iuris, 3(2).
Febriawanti, D., & Mansur, I. A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Iuris, 3(2).
Kristina, L. D., Sudiatmaka, K., & Hartono, M. S. (2021). Kedudukan Dan Hak Mewaris Anak Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus Di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).
Manuaba, I. B. G. K. (2023). Kedudukan Anak Astra (Anak Luar Kawin) Dalam Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Education and development, 11(1).
Nugraha, G. C. P., Suwitra, I. M., & Sukadana, I. K. (2020). Kedudukan Anak Sebagai Ahli Waris yang Beralih“Alih Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1).
Nurhidayat, F., Prasetyo, M. F. D., & Rahima, D. (2022). PERKEMBANGAN SISTEM PEWARISAN DALAM PERKAWINAN BEDA KASTA PADA ADAT BALI. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(3).
PUSPITANINGRAT, I. D. A. A. M., Kayuan, P. C. K., & Rimbawa, I. M. A. (2023). FAKTOR HILANGANYA HAK MEWARIS PADA SESEORANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM ADAT BALI. Jurnal Yustitia, 17(2).
Putra, I. K. S., Sudiatmaka, K., & Sanjaya, D. B. (2022). Akibat Hukum Perceraian Dari Perkawinan Nyentana Dalam Perspektif Hukum Adat Bali (Studi Kasus Di Kerambitan Tabanan). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2).
Putri, M. K. R., & Suka’arsana, I. K. (2019). Kedudukan Anak Laki-Laki Yang Melakukan Kawin Nyentana Mengubah Kembali Statusnya Menjadi Purusa Selaku Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Adat Bali (Studi Kasus Putusan Nomor 58/PDT. G/2011/PN. TBN). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1).
Rahmadi, I. G. K., & Tunga, B. (2022). Dampak Hukum Hak Waris terhadap Perkawinan Beda Agama Antara Hindu dengan Islam Menurut Hukum Adat Hindu Bali di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2).
Rana, I. G. Y., Suwitra, I. M., & Sudibya, D. G. (2021). Kedudukan Anak Astra (Anak Luar Kawin) dalam Hukum Keluarga dan Kewarisan Adat Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3).
Widiantika, K., Adnyani, N. K. S., & Sanjaya, D. B. (2023). Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Hukum Adat Bali. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3).
Zami, S. Z. (2019). Keberlakuan Hukum Waris Adat Bali di Karangasem Bali dengan Hukum Waris Adat Bali pada Suku Tengger. Dinamika, 25(13)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






