Sosialisasi Pajak Kepada Calon Wajib Pajak Masa Depan
Abstract
Pajak merupakan penerimaan pendapatan negara yang paling utama dimana pada tahun 2022 penerimaan negara dari sector perpajakan sebesar 2.435,9 Triliun dan dari sector lain sebesar 1.924,9 yaitu setara dengan 79% untuk pendapatan dari sector perpajakan dan 21% pendapatan Negara diperoleh dari pendapatan bukan pajak. Sehingga diperlukan sekali sosialisasi terhadap para generasai masa depan yang akan menjadi para subjek pajak untuk mengetahui seberapa penting nya pajak yang merupakan penerimaan pendapatan terbesar dari Negara. untuk itu tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai akademisi yang mengampu mata kuliah perpajakan memiliki tanggung jawab moril untuk mengkampanyekan penting nya kepatuhan terhadap pajak sebagai warga Negara Indonesia. Kepatuhan Wajib pajak Indonesia terhadap kepatuhan dalam menyampaikan SPT tahunan pada tahun 2022 sebesar 83,2% angka tersebut turun dari realisasi 84,07% di tahun 2022. Dan kepatuhan akan melaporkan SPT oleh Wajib Pajak Orang pribadi kota Serang yang rendah yakni hanya dapat mengumpulkan 60%. Untuk melakukan kegiatan penyuluhan Perpajakan sebagai civitas akademik dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan dimana sasaran nya ada calon wajib pajak masa depan yaitu para siswa dan siswi SMK 1 Kota Serang. Dengan peserta sebanyak 35 orang yaitu gabungan dari berbagai kelas. Kegiatan Pengabdian ini dilakukan dan dilaksanakan pada tanggal juni 2023 di Aula SMKN 1 Kota Serang. Setelah Penyelenggarakan Kegiatan Pengabdian masyarakat, penulis berharap bahwa para individu – individu (siswa – siswi) dapat lebih memahami lagi pentingnya pengetahuan pajak dan sosialisasi pajak guna memastikan bahwa siswa-siswi ini yang merupakan calon Wajib Pajak Masa Depan untuk dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh, sehingga penerimaan dari sektor perpajakan yang merupakan pendapatan negara paling utama dapat terpebuhi target penerimaan pendapatan negara.
Kata Kunci: Pengetahuan Pajak, Sosialisasi Pajak, Wajib pajak
References
Hill, (2001). "Small dan Medium Enterprises In Indonesia: Old Policy Challenges for a New Administration." Asian Survey XLI, no. 2 (April 2001): 248-270.
Arif Sumantri. 2011. Metode Penelitian Kesehatan. Edisi pertama. Jakarta: Kencana.
Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing, 2008. Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : Departemen KeuanganBPLK, 1993.
Hantono (2021). THE IMPACT TAX KNOWLEDGE, TAX AWARENESS, TAX MORALE TOWARD TAX COMPLIANCE BOARDING HOUSE
TAX. International Journal of Research GRANTHAALAYAH, 9(1), 49-65.
https://doi.org/10.29121/granthaalaya h. v9.i1.2021.2966.
Kreativitas Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 01-08.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008. Muqodim, Perpajakan Buku Satu, Yogyakarta: UII Press, 1999.
Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII Press, 2008. R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika Aditama, Cet ke 21, 2008.
Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung : PT. Eresco, 1988. Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat, 2007.