Perbandingan Analisis Penerapan Prinsip Bank Syariah Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 dengan Analisis Bank Konvensional Undang-Undang No.10 Tahun 1998

Authors

  • Devi Fitria Wulandari Universitas Pamulang
  • Ernawati Suwarno Universitas Pamulang
  • Yusni Nuryani Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/arastirma.v1i1.10065

Keywords:

Penerapan Analisis Bank Syariah, Penerapan Analisis Bank Konvensional, Pendanaan.

Abstract

Tujuan. Penerapan Analisis Bank Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dengan perbandingan Bank Konvensional penelitian ini untuk mengetahui penerapan dan analisis bank syariah dan bank konvensional: Indonesia merupakan negara dengan jumlah terbesar. Umat Islam di dunia, tetapi semua nilai penerapan syariah dalam kehidupan sehari-hari belumlah sempurna.

Metode. literatur / literatur dapat berupa kajian: kitab suci Al Qur 'an atau Al Hadits, kitab ilmiah, peraturan perundang-undangan.

Hasil. Beranjak dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian dalam hal penyaluran dana dari pihak yang memiliki (dana berlebih) kepada pihak yang membutuhkan dana, apabila sistem keuangan tidak berjalan. yah, ekonomi tidak akan datang. pertumbuhan ekonomi yang efisien dan diharapkan tidak akan tercapai. Penelitian ini bersifat deskriptif, artinya penelitian ini memberikan gambaran atau gambaran suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan terhadap objek yang diteliti. Lembaga perbankan merupakan inti dari lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi entitas yang bergerak, bahkan lembaga pemerintah untuk menyimpan dananya. Langkah utama yang harus dilakukan adalah membuka konsep pendanaan yang memungkinkan dilakukan hanya dengan prosedur dan tetap dilakukan dengan hati-hati. Reformasi terkait pendanaan adalah dengan meningkatkan kualitas sistem pendanaan yang lebih baik. Langkah sebenarnya adalah menghindari transaksi perdagangan fudhul dan mengutamakan pendanaan untuk sektor riil yang menawarkan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan reward dari bank berupa bagi hasil atau bentuk lain yang disetujui oleh bank syariah syariah kepada pihak yang membutuhkan pihak-pihak pada umumnya dalam akad jual beli dan kerjasama. Diperoleh dalam bentuk margin keuntungan, bentuk bagi hasil dan / atau bentuk lain yang sesuai dengan syariah Islam. Penerapan sistem risiko dan pengembalian bank konvensional menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah besarnya kerugian yang diperkirakan (akan diperkirakan) yang akan ditanggung oleh perusahaan.

Implikasi. Adapun implementasi sistem perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah resiko dan pengembalian yang diberikan bank syariah kepada investor dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil sehingga adil bagi kedua belah pihak, dari sisi penghimpun dana ketiga jika bank syariah memperoleh pendapatan besar maka nasabah investor juga akan mendapat untung besar. berbagi. Begitu pula sebaliknya jika hasil yang diperoleh nasabah kecil maka bank syariah juga kecil.

References

Abdullah Amrin, (2009). Bisnis Ekonomi Asuransi dan Keuangan Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Adiwarman A. Karim, (2011). Ekonomi Makro Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Agnes Sawir, (2005) Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Badriyah Harun, (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah Solusi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Bambang Sunggono, (2007). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Hendy Herijanto, (2013). Selamatkan Perbankan, Jakarta: PT Mizan Publikasi,

Http:katakarim.blogspot.com/2010/03/manajemenresiko.perbankan.html

Iswi Haryani, (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Pembiayaan Macet, Jakarta: Media Komputindo.

M Solly Lubis, (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Madju,

Nawawi, (1995). Metode Penelitian Bidan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan Bank indonesia Nomor 6/24/PBI/2004

Ronny Kountur, (2007). Metode Penelitian, Jakarta: PPM.

Snelbecker, (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:

Soerjono Soekamto dan Sri Mahmudji, (1994). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja. Grafindo Persada.

Totok Budi Santoso dan sigit Triadani, (2014). Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2021-02-28

How to Cite

Wulandari, D. F., Suwarno, E., & Nuryani, Y. (2021). Perbandingan Analisis Penerapan Prinsip Bank Syariah Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 dengan Analisis Bank Konvensional Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Jurnal Arastirma, 1(1), 85–92. https://doi.org/10.32493/arastirma.v1i1.10065

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.