PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v5i1.y2018.p61-84Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peran BPD, peraturan desaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa. Objek penelitian ini adalah BPD desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Penelitian ini merupakan field research dengan mengambil data menggunakan wawancara dan studi dokumen yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian mendapati bahwa BPD belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal karena kurangnya inisiatif dan koordinasi dengan pemerintahan desa dalam membuat rancangan peraturan desa. Hendaknya, BPD Desa Tegal dapat melakukan evaluasi dan mencari solusi atas penyebab kurang maksimalnya peran BPD. Koordinasi antara BPD dengan pemerintah desa harus lebih ditingkatkan sehingga dapat menghasilkan peraturan desa yang lebih baik.
References
Afan, G. (2002). Politik Indoesia Transisi Menuju Demokrasi, Cetakan ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Azra, A. (2000). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Berry, D. (1964). Pokok-pokok Pikiran dalam Sosiologi (thr Rules Of Sociological Method) New York Free Press, 1964 edition) disunting oleh Drs. Paulus Wirutomo, Jakarta: Rajawali Press.
Bruce J. Perr IN. (1992). Suiciede Litigation Washington DC. America: Osychiatric Press.
Fauzan, A. (2010). Implementasi Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam dalam Penetapan dan Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Wanasari Kecamatan Dumeling Kabupaten Brebes. Semarang: Ilmu Hukum Program Pascasarjana UNDIP.
Fauzan, M. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta: UII Press.
http.blogspot.com/2008/11/teori Pembagian Kekuasaan.htm. diakses pada 16 November 2016 pkl 22.00.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-Undangan 2. Yogyakarta: PT.Kanisius.
Kelsen, H. (2006). Teori Umum Tentang Hukun dan Negara. Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Koentjoroningrat. (1964). Pengantar Antropologi. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
Koswara, E. (2001). Otonomi Daerah untuk Demokrai dan Kemandirian Rakyat, Jakarta: Yayasan Pariba.
Kushandajani. (2008). Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial dalam Perspektif Sosio Legal. Semarang: Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP.
Lopa, B. (1987). Permasalahan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Mahfud MD. (2006). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Mahfud, MD. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Makalah fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. (2011). “Pendidikan Kewarganegaraan†Universitas Pamulang.
Manan, B. (200). Wewenang Propinsi, Kabupaten dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Makalah Pada Seminar Nasional Fakultas Hukum Unpad.
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Kebijakan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Mariun. (1975). Asas-asa Hukum Pemerintahan, Yogyakarta: UGM.
Miriam Budiarjo. (1985). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Mulyadi, A. (2005) Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan RI. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Murdopo, A. & Megawati. (2006). Parlemen Bilateral dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia. Yogyakata: UAD Press.
Mustari, P. (1999). Otonomi Daerah Dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI. Jakart: Gaya Media Pratama.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang BPD.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Permendagri no. 29 tahun 2006 Tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan perdes, tersedia di: www.kemendagri.go.id /dmdocuments/ permendagri_26_2006_ penyusunan perdes. Pdf: diunduh pada tanggal 11 februari 2017 pukul 20.30 WIB.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Permendagri Nomor 111 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saragih, M. K. B. R. (1978). Susunan Pembagian Kekuasan Menurut UUD 1945. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Saragih, M. K. B. R. (1978). Susunan Pembagian Kekuasan Menurut UUD 1945. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Saragih, M. K. B. R. & Kusnadi, M. M. (2000). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Siswanto, S. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soehino. (1980). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Remaja Grafindo Persada.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: CV. Rajawali.
Soemantri, S. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Taneko, S. B. (1968). Konsepsi Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: CV. Fajar Agung.
Thalib, D. (2000). Kedaulatan Rakyat Negara dan Konstitusi. Yogyakarta: Liberty.
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Viktor M, S. (1994). Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Wasistiono, S. & Tahir, M. I. Prospek Pengembangan Desa. Bandung: CV. Fokus Media.
Widjaja, H.A.W. (2004). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, bulat, dan Utuh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.