Pemahaman Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Terhadap Perilaku Penggunaan Media Sosial Instagram
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v9i2.y2022.p101-110Keywords:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Perilaku Penggunaan Media Sosial, InstagramAbstract
Pada saat ini para pengguna media sosial juga bukan hanya orang dewasa saja, tetapi para remaja bahkan anak-anak dibawah umur sudah mengenal internet dan juga media sosial. Salah satu penggunaan media sosial yang paling sering digunakan oleh para remaja pada saat ini yaitu Instagram. Adanya kemajuan teknologi dan juga media sosial juga bukan hanya merubah pola perilaku yang ada di masyarakat, tetapi juga menambah berbagai macam kejahatan yang bisa dilakukan. Disinilah peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindak pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran di dalam media sosial dan juga internet, guna menciptakan ketertiban di dalam menggunakan media sosial internet. Tujuan dari penelitian yang dilakukan ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat Pengaruh antara Pemahaman Undang-Undang ITE terhadap perilaku di dalam media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode korelasi dengan subjek penelitian adalah siswa kelas XI SMK Sasmita Jaya 2. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman Undang-Undang ITE terdapat pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Perilaku Penggunaan Media Sosial Instagram. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman Undang-Undang ITE, semakin tinggi pula tinggat Perilaku Penggunaan Media Sosial Instagram.
Kata-kata kunci: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Perilaku Penggunaan Media Sosial; InstagramReferences
Agustina, M. (2018). Pemahaman MahaPeserta didik Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terkait Konten Penyebaran Kebencian di Media Sosial Instagram. Doctoral Dissertation, UIN Raden Fatah Palembang, 2(1), 1–13.
DPR. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JDIH, 100(1), 1612–1616.
Garaika, & Darmanah. (2019). Metodologi Penelitian. In CV Hira Tech (p. 34).
Ibrahim, A. (2018). Metodologi Penelitian. In Gunadarma Ilmu (Vol. 1).
Kemendagri. (2014). Optimalisasi Media Sosial. In Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI (Vol. 53).
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Republik Indonesia, 21.
Raharja, I. F. (2019). Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Selat, 6(2), 235–246. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1437
Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurist-Diction, 1(3), 3.
Sirda Yulia Asmira Sesmita. (2019). Pemahaman mahaPeserta didik STKIP PGRI Sumatera Barat dalam Menyikapi UU ITE Terhadap Pemanfaatan Media Sosial Instagram. Skripsi. Retrieved from https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Siwi, A., Utami, F., & Baiti, N. (2018). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Cyber Bullying Pada Kalangan Remaja. CAKARAWALA, 18(2), 257–262. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala%0APengaruh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.