PENERAPAN DAN PELATIHAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR BERSIH PADA PERUMAHAN GRAND SUTERA, SERANG
Abstract
Studi yang dilakukan oleh badan internasional UNICEF melaporkan bahwa kualitas air minum yang rendah dapat menjadi sumber berkembangnya beragam penyakit seperti diare, kolera, dan gangguan pencernaan. Air bersih merupakan bahan baku untuk air minum. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2017 Air bersih yang baik adalah tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, tidak memiliki zat padat terlarut berlebih, tidak terdapat bakteri E.Coli dan Coliform, harus memiliki derajat keasaman (pH) netral, tidak memiliki kandungan (zat besi, zat mangan, zat flourida, sianida, deterjen, pestisida dan nitrit) yang berlebih. Pada Perumahan Grand Sutera warga mengeluhkan bahwa air bersih yang mereka konsumsi untuk keperluan seharihari masih keruh, berbau besi dan jika didiamkan dalam jangka waktu lama wadah air tersebut akan menjadi berwarna kuning. Untuk membantu warga maka dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat di perumahan grand sutera serang. Hasil dari pengecekan laboratorium sebelum dilakukan penerapan teknologi pengolahan air bersih diperoleh bahwa 009 air masih berbau dan mempunyai kandungan zat mangan yang melebihi standar baku mutu yaitu 1.2 mg/l dari 0.5 mg/l. Setelah dilakukan penerapan teknologi pengolahan air bersih diperoleh hasil bahwa air sudah tidak berbau dan kandungan zat mangan menurun menjadi 0.009 mg/l.References
Amri, H., & Amri, S. (2017). PENGOLAHAN AIR TANAH ARTESIS MENJADI AIR LAYAK. In
Seminar Nasional IIB Darmajaya (pp. 75–81).
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2013). Riset Kesehatan Dasar 2013. Riset Kesehatan
Dasar 2013, 103. Retrieved from http://www.depkes.go.id/resources/download/general/Hasil
Riskesdas 2013.pdfElfiana, Nahar, & Nurdin. (2016). FILTERISASI AIR TANAH MENJADI AIR BERSIH PADA
DAYAH MODERN IHYAAUSSUNNAH DI KOTA LHOKSEUMAWE. JURNAL
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 22(4), 82-87
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (1990). Peraturan Menteri Kesehatan No . 416 Tahun 1990
Tentang : Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air. Permenkes, (416), 1–10.
Naryanto, H. S., Prihartanto, P., & Ganesha, D. (2019). Kajian Kualitas Air Tanah dan Sungai pada
Kawasan Rawan Banjir di Kabupaten Serang Kaitannya dengan Penyediaan Air Bersih. Jurnal
Teknologi Lingkungan, 20(1), 45. https://doi.org/10.29122/jtl.v20i1.2907
Permenkes 32. (2017). Permenkes No. 32 Tahun 2017 Tentang : Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang,
Solus Per Aquq, dan Pemandian Umum. Permenkes, (32), 1-31
Sukartini, N., & Saleh, S. (2016). Akses Air Bersih di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan,
(2)