PENGENALAN DAN IMPLEMENTASI UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DALAM KASUS CYBER CRIME DI MEDIA SOSIAL DAN SOLUSI PERMASALAHANNYA BAGI PELAJAR
Abstract
Perkembangan Teknologi Informasi yang begitu pesat, disamping membawa dampak positif bagi dunia kerja dan dunia sosial, juga memberikan pengaruh negatif bagi netizen. Penggunaan alat komunikasi yang tidak bijak, khususnya dalam berkomunikasi di media sosial, sering membawa si pengguna berurusan dengan hukum. Banyak pengguna gadget tidak menyadari akibat hukum dari perlakuan yang salah di media sosial, berbicara kasar, melecehkan seseorang, posting video amoral, body shaming, illegal content, dll. Mereka baru menyadari kesalahan tersebut ketika si korban membawa permasalahan ini ke pihak berwajib. Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada banyak kasus hukum yang terjadi di media sosial, sering membuat si pelaku kaget dan menyesal. Pada umumnya itu terjadi karena ketidaktahuan mereka pada akibat hukum dari perlakuan yang salah dalam berinterasksi di dunia maya. Untuk mengatasi permalahan ini, salah satu solusinya adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar, tentang dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak tersebut.References
Antony Mayfield (E-book), 2008. What is Social Media ? London: iCrossing
Andreas, Kaplan M.,Haenlein Michael, 2010.â€Users of the word, unite! The Challengers and
opportunities of social mediaâ€. Business Horizons.
Gollese, Petrus Reinhart, 2006. Perkembangan cybercrime dan upaya penanganannya Di Indonesia
oleh Polri. Jakarta : Buletin Hukum Perbankan dan kebanksentralan. Volume 4 nomor 2
Agustus 2006
Usman, Nurdin, 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Bandung, CV,Sinar Baru
Widodo, 2011. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Toko Pedia
Downloads
Published
2020-02-27
Issue
Section
Articles