SOSIALISASI KEAMANAN CYBER DALAM BERMEDIA SOSIAL PADA SMK PANTI KARYA 3

Authors

  • Nardiono Nardiono Universitas Pamulang
  • Achmad Lutfi Fuadi

Abstract

Perkembangan teknologi dan internet yang pesat telah mengubah cara manusia berkomunikasi dan mengakses informasi, salah satunya melalui penggunaan media sosial. Meskipun media sosial menawarkan berbagai manfaat, seperti sarana interaksi dan berbagi informasi, ia juga menghadirkan risiko terkait dengan keamanan siber, seperti pencurian data pribadi, malware, serangan phishing, penyalahgunaan identitas, dan cyberbullying. Kurangnya pemahaman tentang keamanan siber dapat meningkatkan potensi pengguna menjadi korban kejahatan digital. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai keamanan siber dalam penggunaan media sosial menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi dan menghindari ancaman siber.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya sosialisasi keamanan siber dan mengidentifikasi strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman di dunia maya. Metode yang digunakan meliputi studi literatur dan survei terhadap pengguna media sosial untuk mengukur tingkat pemahaman mereka terkait dengan keamanan akun dan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pengguna masih kurang memahami cara penggunaan kata sandi yang kuat, penerapan verifikasi dua langkah, serta cara mengenali ancaman seperti phishing dan peretasan akun. Selain itu, pengguna juga cenderung mengabaikan langkah-langkah keamanan dasar, seperti menghindari penggunaan jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman dan membagikan informasi pribadi secara berlebihan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan sosialisasi yang lebih intensif dan masif melalui berbagai platform, seperti seminar, lokakarya, dan kampanye digital. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan penyedia platform media sosial memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bijak dalam bermedia sosial, mengurangi risiko menjadi korban kejahatan siber, serta memanfaatkan media sosial dengan lebih aman dan bertanggung jawab

References

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2022). Buku Saku Kontra Radikalisme.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Panduan Keamanan Siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Tips Keamanan Akun.

Bishop, M. (2005). Computer security: Art and science. Addison-Wesley Professional.

Common Sense Education. (2023). Digital Citizenship Curriculum.

Cyber Security Agency of Singapore (CSA). (2023). Cybersecurity Tips for Individuals.

Dewan Pers Indonesia. (2023). Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo. (2024). Modul Literasi Digital.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2023). Undang-Undang Hak Cipta.

Floridi, L. (2013). The Ethics of Information. Oxford University Press.

Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. (2024). Modul Cakap Digital.

Greenwald, R., & D'Amato, A. (2012). The Digital Citizen's Handbook. Common Sense Media.

Hadnagy, C. (2010). Social Engineering: The Art of Human Hacking. Wiley. Interpol. (2023). Cybercrime Threats and Trends Report

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2022). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2023). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia.

Lessig, L. (2004). Free Culture. Penguin Press.

Livingstone, S. (2008). Internet literacy: A narrower focus on a wider agenda.

Media@LSE Working Paper, 15.

Livingstone, S., & Helsper, E. J. (2008). Parental mediation of children’s internet

use. Journal of Broadcasting & Electronic Media, 52(4), 581-599.

National Institute of Standards and Technology (NIST). (2022). Digital Identity Guidelines.

Nurhayati, S. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penipuan Online pada Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika, 9(1), 1-8.

Pusat Bantuan dan Kebijakan Privasi Instagram. (n.d.). (Tidak ada tahun publikasi spesifik yang disebutkan dalam teks Anda, jadi ditandai "n.d." atau "tanpa tanggal").

Pusat Bantuan Keamanan TikTok. (n.d.). (Tidak ada tahun publikasi spesifik yang disebutkan dalam teks Anda, jadi ditandai "n.d.").

Pusat Penanggulangan Kejahatan Siber Polri. (2024). Waspada Penipuan Online. Puspitasari, H., & Prasetiyo, K. (2021). Pentingnya Etika Digital dalam

Penggunaan Media Sosial di Kalangan Remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(2), 127-134.

Safer Internet Centre. (2024). Cara Melapor Konten Berbahaya. Siberkreasi. (2024). Panduan Etika Berinternet.

Smith, P. K., Mahdavi, J., Carvalho, I., Fisher, S., Russell, S., & Tippett, N. (2008). Cyberbullying: Its nature and impact in secondary school pupils. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 49(4), 376-385.

Twenge, J. M. (2017). iGen: Why Today's Super-Connected Kids Are Growing Up Less Rebellious, More Tolerant, Less Happy—and Completely Unprepared for Adulthood—and What That Means for the Rest of Us. Atria Books.

Wall, D. S. (2007). Cybercrime: The transformation of crime in the information age. Polity Press.

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policy making. Council of Europe.

Westin, A. F. (1967). Privacy and Freedom. Atheneum

Downloads

Published

2025-06-20