Penguatan Kapasitas Daerah dalam Kebijakan Penanganan Covid 19 di Tinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12665Keywords:
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Covid 19Abstract
Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah didalam pemberian kewenangan terkait dengan adanya kebijakan didalam penanganan Covid 19. Didalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari adanya penelitian ini memperlihatkan bahwasannya kasus Covid 19 ini dapat dikategorikan kedalam pandemic yang memerlukan penanganan extra sehingga biersifat extra ordinary yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi seluruh wilayah di Indonesia atau dapat juga bersifat lintas negara. Dengan demikian, itu semua sudah masuk kedalam unsur kedaruratan kesehatan bagi masyarakat sehingga ketentuan yang dapat diberlakukan adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
References
BUKU
Barthos, Basir, 1966, Kedudukan Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Bandung : Fakultas Sosial Politik Universitas Padjajaran Bandung : 56
Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan 1 Agustus, hal. 15-17
Soekanto, Soerjono, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
Jurnal
Bambang Ariyanto, Pengelolaan Hubungan Pusat dan Daerah Dalam Penanganan Covid 19, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikulsaleh, Vol.8, No.2, Oktober 2020, hal. 37.
Kausar Ali Saleh, Mengelola Hubungan Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Efisien Dalam Politik Desentralisasi, Jurnal Ilmu Budaya, Vol.40, No.55, Maret 2017, hlm. 6294
Septi Nur Wijayanti, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jurnal Media Hukum Vol.23. No. 2/Desember 2016., hal.188.