Netralitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Authors

  • Fikri Jamal

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12668

Keywords:

Desa, Perangkat Desa, Pilkades

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa). Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Setelah keluarnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala Desa merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan kesetiaan dan preferensi lokal mereka. Sementara itu menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

References

Buku

Amran, Y. S. Chaniago. 2007. Kamus Lengkap Bahasa ndonesia . Bandung: Pustaka Setia. Hal. 210 2Bintarto, 1989, Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya, Jakarta: Ghalia. Indonesia,

Widjaja, H.A.W. 2008. Otonomo Desa: Meruapakan otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: Rajawali Pers.

Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa dan Administrasi. Jakarta: Rajawali Press.

Widjaja. 2001. Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjaja. 2003. Otonomi Daerah. Jakarta: PT raja Grafindo Persada. 100

Rifhi Siddiq, 2006, Antropologi Sosial, Jakarta: Pustaka Setia, Hal. 37

PeraturanPerundang-Undangan

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Artikel Seminar/Jurnal/Website

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--kepala-desa-bukan-raja--telaah-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa di akses pada tanggal 23 Juli 2021

Downloads

Published

2021-08-11