RENDAHNYA PARTISIPASI POLITIK PEMULA PADA PEMILIHAN UMUM
Abstract
Pemilu di Indoneisa merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat. Suatu kategori kelompok pemilih yang sangat menarik untuk diamati dan diteliti lebih jauh adalah pemilih pemula. Pemilih Pemula adalah pemilih-pemilih yang baru pertama kali akan memberikan suaranya dalam Pemilu. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu, faktor-faktor pendukung partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu serta faktor-faktor penghambat partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu. Metode penulisan yang digunakan dalam paper jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan didukung oleh hasil penelitian yang relevan. Diharapkan Pemilih pemula lebih berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan politik dengan cara membagi waktu antara belajar dan mengikuti kegiatan politik.
Kata Kunci: partisipasi politik, masyarakat, pemilu legislatifReferences
A. Definisi & Tujuan Pemilu
Pengertian Pemilihan Umum (pemilu): Kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik dalam badan eksekutif maupun legislatif.
Tujuan Penyelenggaraan Pemilu:
Menegakan prinsip kedaulatan rakyat.
Menciptakan representative government.
Membangun legitimasi kekuasaan
Sosialisasi pemilu dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan politik untuk mewujudkan partisipasi politik masyarakat yang berkualitas. Masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan nalar serta hati nuraninya tanpa mendapat intervensi dari pihak manapun. Untuk melaksanakan pemilihan umum, KPU dan KPU kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang diantaranya:
a) Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pemilihan umum, sebagimana di tentukan dalam perundang-undangan yang belaku
b) Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksanaan pemilihan umum ditingkat provinsi, dan kabupaten/kota, serta panitia pemilihan luar negeri (PPLN)
c) Menyusun dan menetapkan tata cara serta tata laksana pemilihan umum sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan
d) Merencanakan, memimpin, dan menyelenggarakan pengadan dan pendistribusian logistic pelaksanaan pemilihan umum
e) Mengumpulkan, mensistematisasi, mengelolah dan mengpublikasikan bahan serta data hasil pemilihan umum.
Sosialisasi komisi pemilihan umum pada segmen Mahasiswa, komisi pemilihan umum memang sudah menjadi agenda pihaknya untuk memberikan edukasi kepada calon pemilih di kalangan Mahasiswa mereka dianggap sebagai agen perubahan yang nantinya bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pilihan mereka dengan bijak, melalaui dengan adanya sosialisasi ini diharpakan mahasiswa dapat menyampaikan kepada masyarakat agar mereka terdidik tersadar secara sukarela dalam memilih dan tentunya mengetahui apa itu pemilih yang cerdas.
Konsep Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Helbert McClosky dalam international encyclopedia of the social sciences: “partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umumâ€.
Samuel P. Huntington dan Johan M. Nelson,No easy choice: political partcipation indeveloping contriesmengatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warganegara yang bertindak sebagai pribadi- pribadi, yang di maksud untuk memengaruhipembuatan keputusan oleh pemerintah.
Konsep Pemilih Pemula
Menurut pasal 1 ayat (22) UU No 10 Tahun 2008, pemilih adalah warga negara indonesa yang telah genap berumur 17 (tuju belas) tahun atau lebih atau sudah pernah menika/pernah kawin, kemudian pasal 19 ayat (1 dan 2) UU No 10 Tahun2008 menjelaskan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia yang di daftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih da padahari pemungutan suara telahgenap berumur 17(tuju belas) tahun atau lebih atau sudahpernah kawin.
Konsep Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut undang-undang No (32) Tahun 2004 dari pasal 56 sampai pasal 119 pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahap pemilukada langsungmeliputi tahap Pendaftaran dan Penetapan Calon, Kampanye, Penetapan DaftarPemilih, Perhitungan Suara, Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan, dan tahap biaya Pemantauan dan penyelenggaraan Pemilu.
Latar belakang
Partisipasi politik memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah. Setiap 5 tahun sekali di negara kita menyelenggarakan Pilkada untuk memilih walikota dimasing-masih daerah. Jenis pemilih yang perlu diperhatikan tingkat partisipasi politik pemilihnya adalah bagi para pemilih pemula. Kurangnya kesadaran berpolitik atau rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula dikhawatirkan akan menurunkan tingkat partisipasi politik pada pemilukada mendatang. Mengingat pentingnya partisipasi politik pemula dalam pemilukada maupun pada pemilihan presiden pada tahun yang akan datang, maka perlu dilakukan kajian penelitian tentang Partisipasi Politik Pemilih Pemula pada Pemilihan yang nantinya akan di selenggarakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula menjelang Pemilihan walikota yang akan datang, mengetahui peran partai politik, KPU, maupun perguruan tinggi dalam memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula, mengetahui kesiapan para pemilih pemula dalam menggunakan hak pilih pada pemilihannya.
Metode Penelitian
Penelitian dirancang dengan metode deskriptif kualitatif untuk mengumpulkan data dan fakta penelitian tentang partisipasi politik pemilih pemula pada pemilihan walikota mendatang. Sasaran penelitian ini adalah para pemilih pemula yang telah menggunakan hak pilih yang pertama kali pada pemilihan Walikota. Adapun sampel penelitian adalah mahasiswa dan SMA yang yang merupakan pemilih pemula.
Hasil dan pembahasan
Hasil penelitian menunjukan pemilih pemula belum memiliki kesiapan yang maksimal dalam menentukan pilihan dan tidak ada persiapan yang khusus, faktor-faktor yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan dipengaruhi oleh visi dan misi ketika terpilih, latar belakang calon (tingkat pendidikan, agama), faktor sosial atau kedekatan calon dengan masyarakat , kinerja calon baik pada saat menjadi walikota sebelumnya (bagi calon incumbent), dan kinerja pada pekerjaannya, Track record calon, faktor karakter (jujur, amanah, merakyat, dan tidak pernah terkena kasus hukum).
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Asfar, Muhammad. 2006. Pemilu Dan Perilaku Memilih 1995-2004. Surabaya: Pustaka Eureka.
Aswar, Saifuddin. 2007. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asfar Muhammad, 2006, Mendesain
Managemen Pemilukada, Surabaya, Pustaka Eureka.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Bungin, Burhan. 2001. Metode Penelitian
Kualitatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Cholisin dkk. 2005. Dasar-dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Pres.