Hak Waris Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Hukum Perdata

Authors

  • Robiah Adawiyah Universitas Pamulang
  • Kiki Ristiaha Ristiaha Universitas Pamulang
  • Novi Rahmawati Universitas Pamulang
  • Widia Astuti Universitas Pamulang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata diakui, dan bagaimana hak dan status anak luar nikah dalam KUH Perdata diakui dalam pewarisan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang baku, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Apakah mereka menikah secara sah atau tidak, semua anak yang lahir adalah anak haram. Menurut ketentuan KUH Perdata, anak yang lahir di luar perkawinan tanpa pengesahan orang tuanya dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya, dan anak yang lahir di luar perkawinan itu dapat diwarisi oleh orang tuanya. Orang tua mengakui ini, tentu saja, menurut konstitusi untuk mendistribusikan warisan. Sebaliknya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 (Pasal 43 Ayat 1) Tahun 1974, maka hubungan keperdataan anak-anak hasil perkawinan bukan hanya hubungan keperdataan dengan ibu, tetapi juga hubungan keperdataan dengan pihak keluarga. ibu. Ayah kandung. Tanggung jawab memelihara dan menghidupi anak yang belum kawin tidak hanya harus dipikul oleh keluarga (ibu dari anak yang belum kawin), tetapi juga harus dipikul oleh keluarga ayah dari anak yang belum kawin.

 

Kata-kata kunci: Anak Luar Nikah; Hak dan Kedudukan; Kewarisan Hukum Perdata

 

References

Anisitus Amanat,Sh, Cn. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata Bw. Jakarta; Pt Raja Gratindo Persada; 2003.hlm.41

Anisitus Amanat,Sh, Cn. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata Bw. Jakarta; Pt Raja Gratindo Persada; 2003.hlm.42

Dr.J.Andy Haryanti, Hukum Waris, Kedudukandan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek†Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya: LaksBang, 2015,hlm.29

Dr.J.Andy Haryanti, Hukum Waris, Kedudukandan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek†Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya: LaksBang, 2015,hlm. 40

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Prof Ali Afandi S.H, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT.Bina Aksara,1984.Hlm.146

Soetojoprawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, 1986

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, Citra Umbaya, Bandung, 2012

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Adawiyah, R., Ristiaha, K. R., Rahmawati, N., & Astuti, W. (2022). Hak Waris Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(2), 175–180. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/16907