KRITIK TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM MENGENAI STATUS AHLI WARIS KHUNTSA
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2844Keywords:
Kritik, Kompilasi Hukum Islam (KHI), KhuntsaAbstract
Telaah dalam karya ilmiah ini sebenarnya ditujukan pada eksistensi keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kini berusia 26 tahun terhadap kewarisan khuntsa di mana tidak adanya aturan yang jelas berkenaan dengan kewarisan khuntsa. Padahal pembahasan kewarisan dalam kitab-kitab fikih klasik dapat kita temukan beragam pendapat hingga perbedaan pendapat dari para fuqoha atau imam mazhab mengenai status kelamin khuntsa sampai dengan perolehan harta waris yang seharusnya diterima oleh khuntsa. Pertanyaannya adalah bukankah kitab-kitab fikih klasik ini dijadikan rujukan dalam proses penyusunan KHI ? Penelitian ini menunjukkan tidak adanya aturan dalam KHI berkenaan kewarisan khuntsa, hal demikian memungkinkan di kemudian hari lahirnya tidak adanya kepastian hukum karna keputusan yang beragam di Pengadilan Agama terhadap perkara yang sama namun tidak pada kitab-kitab fikih klasik membahas khuntsa berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).