KEDUDUKAN ANAK DURHAKA DALAM HAK MENDAPAT HARTA WARIS (Telaah Terhadap KHI Pasal 171 point c, Pasal 173 dan Pasal 174)

Authors

  • Amin Songgirin Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5431

Keywords:

Anak Durhaka, Telaah Terhadap KHI

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak durhaka dalam haknya mendapatkan harta waris, ditelaah dalam KHI Pasal 171 poin (c), Pasal 173 dan 174. Penelitian adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan atau data sekunder dengan analisis deskriptif dan kualitatif. Yakni menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk kemudian menggambarkan korelasi anak durhaka terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 poin c, Pasal 173 dan Pasal 174. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, bahwa kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 171 poin c dan Pasal 174 tetap sebagai ahli waris dan mendapatkan hak waris. Kedua, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (a), bahwa ahli waris durhaka hilang hak mendapatkan warisan jika melakukan durhaka (khusus), karena sebab membunuh. Ketiga, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (b), maka perlu dipertegas dalam pasal dimaksud. Sebab durhaka bukan sebab terhalangnya ahli waris mendapat hak warisnya, hanya durhaka “membunuh†atau sebab “mempercepat proses pewarisan†sebagai penghalang mendapat waris. Sehingga bunyi KHI Pasal 173 poin (b) perlu diperkuat dengan tindak pidana atau perdata yang dengan sengaja untuk  mempercepat proses pembagian harta waris. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi definisi “durhaka†pada persoalan Hukum Kewarisan Islam.

Downloads

Published

2020-06-06