Penerapan Akad Ijarah Dalam Usaha Sound System Tayo Audio Tn. Haikal
DOI:
https://doi.org/10.32493/amq.v3i1.46807Keywords:
Akad Ijarah, Sound SystemAbstract
Akad ijarah pada usaha sound system Tayo Audio turut memperkaya interaksi antar individu. Pelanggan yang menyewa peralatan sound system seringkali memiliki tujuan yang berbeda-beda, mulai dari acara pernikahan, khitanan, hadrah, hingga kegiatan reuni. Akad ijarah, yang berarti perjanjian sewa menyewa, memungkinkan pelaku usaha sound system untuk memberikan layanan berupa penyediaan alat dan jasa instalasi kepada pengguna tanpa harus menjual asetnya. Tayo Audio dapat secara berkala memperbarui peralatannya dengan teknologi terbaru, sehingga pelanggan selalu mendapatkan pengalaman suara yang terbaik. Tujuan penelitian tentang penerapan akad ijarah pada usaha sound system tayo audio adalah untuk memahami praktik sewa sewa berdasarkan hukum ekonomi syariah, serta menganalisis kesesuaian mekanisme yang diterapkan di lapangan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian bahwa Sound System Tayo Audio sudah menerapkan akad ijarah dalam memberikan pelayanan sewa-menyewa kepada masyarakat. Penerapan akad ijarah dalam bisnis sound system Tayo Audio telah membawa dampak positif. Model sewa-menyewa ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Sistem suara Tayo Audio Tn. Haikal telah menerapkan akad ijarah dengan laporan keuangan neraca memperoleh total aset Rp Rp 14.790.000 dan total liabilitas sebesar Rp 14.790.000. Sedangkan untuk laporan keuangan perubahan modal yang sebelumnya sebesar Rp 10.000.000 di bulan Agustus menjadi Rp 14.790.000, dengan total laba bersih yang diperoleh sebesar Rp 4.790.000. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap aspek syariah dalam praktik sewa menyewa yang umumnya dilakukan secara lisan, tanpa perjanjian tertulis, dan tantangan yang dihadapi terkait wanprestasi.
References
ALDO, MUHAMMAD. n.d. “PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM PADA RENTAL MUSIK STUDIO DONZ DI KOTA PONTIANAK.” Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 2 (1).
Avelyn, Grisella, and Michelle Clementina Bianca. 2024. “Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4 (6): 2447–60.
Faizin, Ikbalul. 2020. “TINJAUAN IJARAH TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA AKUN OJEK ONLINE OLEH ANGGOTA KOMUNITAS PONOROGO OJEK ONLINE SINGO ALOON-ALOON INDEPENDEN DI KABUPATEN PONOROGO.” IAIN Ponorogo.
Hamzah, Saiful Ibnu. 2020. “Keabsahan Kontrak Lisan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” MAQASID 9 (2).
Nabilah, Aghnia Faza. 2023. “Praktik Sewa Perlengkapan Pernikahan Di Wedding Organizer" Mutiara Cinta" Surabaya Perspektif Ijarah.” Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13 (1): 50–86.
Nahak, Maria Sisilia Luruk, Yoseph Pius Kurniawan Kelen, and Anastasia Kadek Dety Lestari. 2023. “Sistem Informasi Geografis Pemetaan Wedding Vendor Berbasis Website (Studi Kasus: Kabupaten Timor Tengah Utara).” Jurnal RESTIKOM: Riset Teknik Informatika Dan Komputer 5 (2): 230–42.
Prasetianti, Arifia Wahyu. 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Peralatan Pernikahan Di AR Sound System Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.” IAIN Ponorogo.
Sakti, Lanang, and Nadhira Wahyu Adityarani. 2020. “Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Fundamental Justice, 39–50.
SANTIKA, DELLA. n.d. “AKAD IJARAH.”
Vahlevi, Dewi Riza Lisvi. 2024. “Tantangan Dan Strategi Implementasi Akad Syariah Untuk Pembiayaan Umkm Di Era Digital.” TAWAZUN: JURNAL EKONOMI SYARIAH 4 (1): 33–50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rohmatul Mawaddah, Muhammad Syarofi, Afzol Husain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


