Analisis Kualitas Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana (Studi Kasus Apotek “X’ Kota Semarang)

Authors

  • F.X. Sulistiyanto W.S. Stifar Yayasan Pharmasi Semarang
  • Siti Munisih Stifar Yayasan Pharmasi Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32493/drb.v6i2.28741

Keywords:

Kualitas Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Apotek ”X”, Januari 2023.

Abstract

Kualitas pelayanan merupakan dasar yang paling penting untuk mengetahui kepuasan pelanggan. Suatu perusahaan yang baik dinilai apabila berhasil menawarkan barang / jasa sesuai dengan keinginan pelanggan. Kualitas sebuah produk serta pelayanan yang bagus memiliki dampak yang besar terhadap kepuasan pelanggan. Kualitas pelayanan merupakakan sebuah keadaan yang dinamis dan saling berkaitan dengan faktor produk, faktor layanan, dan faktor sumber daya manusia. Selain itu proses serta lingkungan yang dapat memenuhi serta melebihi faktor kualitas pelayanan yang diinginkan.

Tujuan penelitian adalah mengetahui karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin, usia, jabatan, lama kerja di apotek, pekerjaan selain di apotek, hari kerja dalam seminggu, jam kerja per hari, keberadaan apoteker pendamping, mengetahui hasil dan kesesuaian analisis kualitas pelayanan, sumber daya manusia, sarana serta prasarana pada Apotek â€X†Kota Semarang berdasarkan Permenkes No. 73,  Tahun 2016.

Alat dan bahan yang digunakan dalam penelitian berupa lembar kuisioner dan hasil kuisioner yang diberikan secara langsung kepada Apoteker di Apotek â€X†Kota Semarang periode Januari 2023. Teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling. Kriteria inklusi yaitu apotek sudah berdiri lebih dari 20 tahun dan Apoteker yang berstatus Apoteker Penanggungjawab Apotek yang bersedia berperan serta dalam pengisian kuisioner.

Responden berjenis kelamin perempuan ada 40 orang (80%), seluruh responden berusia 26 - 35 tahun. Responden mempunyai posisi sebagai APA (100%). Masa kerja responden sebagian besar (76 %) 1 - 5 tahun, sebagian besar bekerja 3 - 5 hari per minggu (76 %) dan mempunyai jam kerja 4 - 6 jam (100%) dalam sehari serta memiliki pekerjaan lain. Sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan Apoteker di apotek 100% sudah terlaksana dan sesuai dengan standar. Apotek  hendaknya  dapat  menjaga  pelaksanaan  pelayanan  kefarmasian yang sudah sesuai dengan standar Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Pengelolaan sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana dapat ditingkatkan lagi terutama pada era digitalisasi.

References

Amalia, T. (2019). Evaluasi Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek Di Apotek X Berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016. Jurnal Inkofar, 1(1), 49–58. https://doi.org/10.46846/jurnalinkofar.v1i1.77

Badu, N. S., Lolo, W. A., & Jayanto, I. (2019). Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Milik Bumn Wilayah Kota Manado. Pharmacon, 8(3), 695. https://doi.org/10.35799/pha.8.2019.29394

Chandra, F. T. dan G. (2016). Service, quality and satisfaction (4th ed.). CV Andi Offset.

DPR RI. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

Elmiawati Latifah, et al. (2013). Pelayanan Kefarmasian Apotek. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Isti Pujihastuti. (2010). Isti Pujihastuti Abstract. Prinsip Penulisan Kuesioner Penelitian, 2(1), 43–56.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016. STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan RI. (2004). Kepmenkes No. 1027 Th. 2004 : Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI. (2016). Permenkes Nomor 73 Tahun 2016: Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. In Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Kepmenkes. (2004). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 1027/Menkes/Sk/IX/2004. 2004, 352.

Komite Farmasi Nasional. (2014). PEDOMAN RE-SERTIFIKASI APOTEKER Dan PENENTUAN NILAI SATUAN KREDIT PARTISIPASI ( SKP ).

Prabandari, S. (2018). Gambaran Manajemen Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Permata Kota Tegal. Jurnal Para Pemikir, 7(1), 202–208.

Presiden Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, 1, 1–5.

Sugiyono. (2010). Metode penelitian pendidikan : pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. ALFABETA, Indonesia. https://elibrary.bsi.ac.id/readbook/200700/metode-penelitian-pendidikan-pendekatan-kuantitatif-kualitatif-dan-r-d

Supardi, S., Yuniar, Y., Sari, I. D., Timur, J., Utara, S., Selatan, S., Selatan, K., & Tengah, K. (2019). Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek di Beberapa Kota Indonesia The Implementation of Pharmaceutical Services Standard in Pharmacies in Several Cities in Indonesia. Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 3(3), 152–159.

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

W.S., F. S., & Munisih, S. (2023). Analisis Kualitas Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana (Studi Kasus Apotek “X’ Kota Semarang). Jurnal Disrupsi Bisnis, 6(2), 238–244. https://doi.org/10.32493/drb.v6i2.28741

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.