Digital Transparency dalam Akuntansi Sektor Publik: Peran Open Data dan E-Government di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/drb.v9i3.59854Keywords:
Digital Transparency, Akuntansi Sektor Publik, Open Government Data, E-Government, Akuntabilitas.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji peran digital transparency dalam akuntansi sektor publik di Indonesia melalui pemanfaatan open government data dan e-government sebagai instrumen penguatan akuntabilitas publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa keterbukaan data keuangan tidak cukup dinilai dari ketersediaan akses, tetapi perlu dilihat dari kualitas, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keterpahaman informasi bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menganalisis dokumen kebijakan, laporan keuangan, serta portal data terbuka pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akses publik terhadap data keuangan pemerintah telah meningkat, tetapi akuntabilitas belum optimal karena data yang disajikan masih kurang lengkap, belum selalu disertai penjelasan kontekstual, dan belum sepenuhnya dipublikasikan secara tepat waktu. Temuan inti penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara keterbukaan administratif dan keterbukaan substantif, yaitu ketika data tersedia secara digital tetapi belum cukup mudah dipahami dan digunakan untuk pengawasan publik. Secara praktis, penelitian ini mengimplikasikan perlunya pemerintah menyajikan data keuangan publik secara lebih terstruktur, informatif, mutakhir, dan mudah diolah agar fungsi akuntansi sektor publik sebagai sarana pertanggungjawaban dapat berjalan lebih efektif.
References
Ardiyani, A. R., Utami, E. R., Amanati, H. T., & Yusuf, A. M. (2021). Studi pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Wonosobo. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(2), 178–189. https://doi.org/10.18196/jati.v4i2.12093
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
Heald, D. (2006). Transparency as an instrumental value. Public Administration, 84(4), 981-994.
Hidayat, R. (2025). Digital governance and transparency: How open data initiatives enhance government accountability. Journal of Governance & Regulation, 14(3), 194–204. https://doi.org/10.22495/jgrv14i3art18
Hsieh, H.-F., & Shannon, S. E. (2005). Three approaches to qualitative content analysis. Qualitative Health Research, 15(9), 1277–1288.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Matheus, R., Faber, R., Ismagilova, E., & Janssen, M. (2023). Digital transparency and the usefulness for open government. International Journal of Information Management, 73, Article 102690. https://doi.org/10.1016/j.ijinfomgt.2023.102690
McGee, R., & Gaventa, J. (2021). Open data, civic engagement and accountability in the public sector. Development in Practice, 31(6), 765–778.
Mergel, I., Ganapati, S., & Whitford, A. B. (2020). Agile innovation in government: A systematic literature review. Government Information Quarterly, 37(3), 101480. https://doi.org/10.1016/j.giq.2020.101480
Ndou, V., & Magutu, P. O. (2022). Assessing the maturity of open government data initiatives in public sector organizations. Government Information Quarterly, 39(2), 101636. https://doi.org/10.1016/j.giq.2022.101636
Octavio, M. F. R., & Urumsah, D. (2024). Exploring factors influencing digital transparency in local governments: Practices in Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 11(2)
OECD. (2019). Open government data report. Organization for Economic Cooperation and Development. https://www.oecd.org/gov/digital-government/open-government-data.htm
Papachristou, E., & Gounopoulos, E. (2024). A systematic literature review of open government data: Assessing concepts, trends, and current research gaps. AIP Conference Proceedings, 3220(1), Article 030025. https://doi.org/10.1063/5.0234826
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sadat, A. S. (2025). Digital governance and civic inclusion to enhance public participation in political decision making processes. Frontiers in Political Science, 7, Article 1671373. https://doi.org/10.3389/fpos.2025.1671373
Sandelowski, M. (2000). Whatever happened to qualitative description? Research in Nursing & Health, 23(4), 334–340.
Santoso, I. A. P. (2025). Peran digitalisasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(3), 1–10. https://doi.org/10.47134/par.v2i3.4004
Setyarto, D. B., Alimuddin, A., Mulyaningsih, M., & Judijanto, L. (2025). The role of e government in increasing transparency and accountability of public administration in the digital era. Edelweiss Applied Science and Technology, 9(2), 1771–1783. https://doi.org/10.55214/25768484.v9i2.4908
United Nations. (2024). Digital government and transparency: The role of e-government in building open, accountable, and responsive government. Retrieved from https://publicadministration.un.org/egovkb/en-us/Reports/UN-E-Government-Survey-2024
Zuiderwijk, A., Janssen, M., & Dwivedi, Y. K. (2021). Open data for public sector accountability: Challenges and opportunities. Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-030-65660-0
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdurrahman Maulana Yusuf, Cornelius Rante Langi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






.png)