MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kata Kunci: masyarakat dan hukum internasionalReferences
Kusumaadmadja, 1991. Pengantar Hukum Internasional. Cetakan keempat. Buku I .
Mahendra Putra Kurna>Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Hukum Internasiol)
Levina Yustitianingtyas Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (Masyarakat dan Hukum Internasional)
Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta(Hubungan Masyarakat Internasional)
http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/150
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
https://seniorkampus.blogspot.com/2019/03/rangkuman-materi-hukum-internasional.html