MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Debora Tude Universitas Pamulang

Abstract

Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Kata Kunci: masyarakat dan hukum internasional

References

Kusumaadmadja, 1991. Pengantar Hukum Internasional. Cetakan keempat. Buku I .

Mahendra Putra Kurna>Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Hukum Internasiol)

Levina Yustitianingtyas Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (Masyarakat dan Hukum Internasional)

Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta(Hubungan Masyarakat Internasional)

http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/150

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

https://seniorkampus.blogspot.com/2019/03/rangkuman-materi-hukum-internasional.html

Downloads

Published

2021-10-18

How to Cite

Tude, D. (2021). MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(1), 16–22. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/13772