Paradigma Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Perdata
Abstract
Hukum perdata merupakan aturan atau ketentuan yang mengatur baik hak maupun kepentingan antar individu dalam bermasyarakat, yang mana salah satunya mengatur tentang perkawinan. Perkawinan merupakan jalinan hubungan antara pria dan wanita yang mana hubungan tersebut tentunya dinyatakan sah dimasyarakat jika memenuhi atas peraturan tentang perkawinan yang berlaku. Masalah yang dikaji yakni menganai usia perkawinan menurut hukum perdata, kemudian mefokuskan pembahasan jurnal kali ini pada apa yang menjadi pengaruh terjadinya perkawinan dibawah umur, dampak dari terjadinya perkawinan dibawah umur, upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak dibawah umur. Tujuannya yakni untuk mengetahui paradigma pernikahan anak dibawah umur dalam persepektif hukum perdata. Metode yang digunakan yakni kajian literatur. Hasil yang diperoleh yakni walaupun perkawianan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di negeri khusunya dalam persfektif hukum perdatatetapi perkawinan anak dibawah umur masih saja terjadi hal ini tentunya dipengaruhi faktor penyebab pernikahan anak dibawah umur, selaian itu juga tentu adanya dampak dari pernikahan anak dibawah umur, kemudian upaya untuk meminimalsir pernikahan anak dibawah umur. Maka kesimpulannya ditetapkan batas usia dalam perkawianan pada dasarnya diberlakukan untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan kehidupannya. Saran adanya ketentuan mengenai usia perkawinan sudah sepatutnya hukum, peraturan atau ketentuan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Usia, Perkawinan, Hukum PerdataReferences
Ahmad Munawar. 2015. Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Al’ Adl, Volume VII Nomor 13.http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208
B. Rini Heryanti. 2021. Implementasi Perubahan Kebijakan Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum | Volume 6 Nomor 2.https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/3190/1949
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 354-384. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2160
Dr, Yulia S.H.,M.H. 2015. Buku Ajar Hukum Perdata. Lhokseumawe, Aceh : CV.BieNa Edukasi.
Fahrezi. 2020. “PENGARUH PERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN†Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat. Volume 7 (1), (hlm.80-89).
Fitria Olivia. 2015. Batas Umur dalam Perkawinan Berdsarkan Hukum : Batas Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undand-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1221
Hasanah, Uswatun. 2018. “PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA PADA TINGKAT PERCERAIAN DINI†Journal of Science and Social Research. Volume 1 (1), (hlm.13-18).
Indrianingsih, I., Nurafifah, F., & Januarti, L. (2020). Analisis dampak pernikahan usia dini dan upaya pencegahan di desa Janapria. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 16-26. http://jwd.unram.ac.id/index.php/jwd/article/view/88
Jamilah Fitrotin, Wahid Evendi, Sunardi, Dwi Astutik. Pernikahan dibawah umur ; studi analisis Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Kajian Hukum Islam. Link : http://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/10/9
Kusumati, Yayuk. 2018. “CELAH HUKUM TERJADINYA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TINDAKAN KONDUSIF PERLINDUNGAN HAM†SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum.Volume 2(1), (hlm. 36-56)
Kusumawati, Yayuk. 2020. “MENEROPONG FREKUENSI PRAKTEK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI KOTA BIMA †SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum. Volume 2 (2), (hlm. 233-250).
Martha Eri Safira MH. 2017. Hukum Perdata. Ponogoro : CV.Nata Karya.
Muntamah. 2019. “PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA: FAKTOR DAN PERAN PEMERINTAH (PERSPEKTIF PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK†WIDYA YURIDIKA: JURNAL HUKUM VOLUME 2 (1), (hlm. 1-10).
Nur Fadhilah dan Khairiyati Rahmah. 2012.Rekontruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 4 Nomor 1. DOI : https://doi.org/10.18860/j-fsh.v4i1.2151
Prasetyo Budi. (2017). Perspektif Undang-undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur. Serat Acitya. 6: hal, 138-140.Link : http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/649
Sukardi. 2016. Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa – Journal of Islamic Studies. Volume 6 Nomor 1.
Triyanto, W. (2013). Dampak Pernikahan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, Volume 1(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3038
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tantang Perkawinan