Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Persepektif Hukum Perdata

Authors

  • Sri Wahyuni Universitas Pamulang
  • Rufiatul Amaliyah Universitas Pamulang
  • Farhah Hafifah Septiani Universitas Pamulang
  • Cipta Cipta Universitas Pamulang

Abstract

Dasar kehidupan mansuia sebagai makhluk sosial memang sudah mutlak tuhan ciptkan dari manusia itu dilahirkan ke dunia. Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial mendorong manusia untuk memilih teman hidupnya yang dipersatukan dengan ikatan perkawinan. Di dalam kepercayaan atau agama, tidak pernah lepas dari ketentuan pernikahan yang diberlakukan oleh para pengikutnya agar dapat menyesuaikan keputusan tersebut. Meski pun demikian, Negara juga memiliki peran untuk melindungi masyarakatnya dalam menjalani kehidupan. Perlindungan tersebut, Indonesia ciptakan melalui ketentuan sistem Hukum Perkawinan yang mengatur segala ketentuan dalam menjalani proses perkawinan di Indonesia. Atasa dasar hal tersebut, maka sudah sepatutnya masyarakat Indonesia dapat memahami dan mengikuti segala prosedur yang ada di dalam ketentuan hukum yang berlaku. Adanya hukum dapat mejalin hubungan manusia dalam menjalani kehidupan lebih terjamin, dan terjaga oleh negara yang menaunginya.

Kata-kata kunci: Manusia 1; Perkawinan 2; Hukum 3

References

Lawrence M. Friedman, Law and Society An Introduction, Prentice Hall Inc., New York, 1977.

Lili Rasjidi, “Pembangunan Sistem Hukum dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional,†dalam Butir-butir Pemikiran dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH, Penyunting Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Refika Aditama, Bandung, Cetakan Pertama, 2008

Rachmadi Usman, Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.

Tengku Erwinsyahbana. 2012. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila†Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3/No.1

Admin DSLA. (2021). Pengertian Hukum Perdata dan Contohnya. https://www.dslalawfirm.com/hukum-perdata/. Diakses pada 20 November 2021.

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Wahyuni, S., Amaliyah, R., Septiani, F. H., & Cipta, C. (2022). Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Persepektif Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(2), 143–148. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/16903