PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Perubahan dan perkembangan hukum perdata timbul sebab hukum bersifat dinamis, hal ini juga dipengaruhi juga oleh peradaban manusia yang makin bergeser seiring perkembangan teknologi serta pemanasan globalisasi. Hukum perdata hakikatnya sangat berkaitan dengan perkokohan fungsi pengawasan di dalam internal yang menggantikan fungsi pengawasan eksternal. Perkembangan hukum perdata modern ini karena dasar nya selalu berkaitan dengan hubungan rezim pemerintah dengan masyarakat, dengan begitu dapat memperkuat peran serta partisipatif masyarakat pada suatu aspek. Salah satu bentuk moderenisasi hukum perdata yang berkembang ini diantaranya; Hukum kontrak perjanjian, hukum perlindungan konsumen, dan hukum tenaga kerja, sebagai bentuk wujud pengkokohan fungsi internal yang berkaitan dengan fungsi kontrol eksternal
Kata kunci: Hukum Perdata, Perkembangan, Perubahan.References
Arief Sidharta, B. (Penerjemah). (2007).
Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama: Bandung.
Huda, Ni'matul. (2005). Negara Hukum,
Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta: Ull Press.
Ibrahim, Johannes, dan Sewu, Lindawaty.
(2004). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.
Salman, Otje, dan Damian, Eddy (ed.). (2006).
Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Syahrani, Riduan. (2004). Rangkuman Intisari
Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.