PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Authors

  • Adinda Saskia Universitas Pamulang
  • Aulia Rahma Universitas Pamulang
  • Popi Anjani Universitas Pamulang
  • Sela Anggie Savietri Universitas Pamulang

Abstract

Perubahan dan perkembangan hukum perdata timbul sebab hukum bersifat dinamis, hal ini juga dipengaruhi juga oleh peradaban manusia yang makin bergeser seiring perkembangan teknologi serta pemanasan globalisasi. Hukum perdata hakikatnya sangat berkaitan dengan perkokohan fungsi pengawasan di dalam internal yang menggantikan fungsi pengawasan eksternal. Perkembangan hukum perdata modern ini karena dasar nya selalu berkaitan dengan hubungan rezim pemerintah dengan masyarakat, dengan begitu dapat memperkuat peran serta partisipatif masyarakat pada suatu aspek. Salah satu bentuk moderenisasi hukum perdata yang berkembang ini diantaranya; Hukum kontrak perjanjian, hukum perlindungan konsumen, dan hukum tenaga kerja, sebagai bentuk wujud pengkokohan fungsi internal yang berkaitan dengan fungsi kontrol eksternal

Kata kunci: Hukum Perdata, Perkembangan, Perubahan.

References

Arief Sidharta, B. (Penerjemah). (2007).

Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama: Bandung.

Huda, Ni'matul. (2005). Negara Hukum,

Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta: Ull Press.

Ibrahim, Johannes, dan Sewu, Lindawaty.

(2004). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.

Salman, Otje, dan Damian, Eddy (ed.). (2006).

Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Syahrani, Riduan. (2004). Rangkuman Intisari

Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Saskia, A., Rahma, A., Anjani, P., & Savietri, S. A. (2022). PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(2), 161–168. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/16905