PROSES PERJANJIAN JUAL BELI HAK TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial, yang selalu hidup dengan sampingan kebutuhan. Jual beli tanah merupakan sebuah usaha yang dilakukan manusia dengan alasan tertentu. Selama prpses jual beli aset yang tidak bergerak ini, hukum berperan untuk melindungi proses jual beli tanah ini melalui ketentuan prosedural yang berlaku secara sah di mata hukum. Maka, untuk mengamati hal tersebut penelitian ini mengulik dengan metode kualitatif deskriptif dalam melakukan pengamatan mendalam terhadap Proses jual beli tanah. Maka dalam prosesnya, seseorang perlu melewati beberapa proses untuk menandai tanah yang dirinya miliki. Selama proses tersebut penjual dan pembeli akan saling berkaitan dan terhubung, mulai dari pembuatan perjajian pengikat jual dan beli, berlanjut dengan pembuatan akta jual beli yang menjadi dasar bukti yang dibuat oleh PPAT, dan kemudian diajukan untuk syarat dafatar membuat sertifikat kepemilikan tanah.
Kata-kata kunci: hukum1; jual beli2; prosedur3References
Nur Hayati. 2016. Perihal Hak dalam Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal fakultas Hukum. Vol 13. No 3.
Libera. Ketahui Tahapan yang Perlu Dilalui Dalam Proses Jual Beli Tanah. https://libera.id/blogs/ini-tahapan-membuat-surat-perjanjian-jual-beli-tanah/ Diakses pada 25 November 2021.
J Satrio. (1999). Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung. Bandung : Penerbit Alumni. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (2001). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.30. Jakarta: Pradnya Paramita.