INTERNALISASI PASAL KEMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TERKAIT MANFAAT PELAKSANAANNYA DI PERGURUAN TINGGI
Abstract
Penelitian ini berjudul Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terjadinya kasus kekerasan seksual yang mirisnya sudah masuk kedalam lingkungan perguruan tinggi, menjadikan Kemendikbud pada akhirnya membuat suatu peraturan tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual khususnya dalam lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini menjelaskan terkait pentingnya keberadaan dari pasal-pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni dapat mengetahui manfaat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 agar menjadi pedoman untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yakni Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 memberikan solusi perlindungan kepada setiap pihak untuk dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Kesimpulan dari penelitian ini diharapkan setiap manusia dapat terlindungi dari kasus kekerasan seksual serta tidak ada lagi kasus seperti ini dalam lingkup pendidikan.
Kata-kata kunci: Internalisasi Pasal, Kekerasan Seksual, Perguruan TinggiReferences
Penelitian ini berjudul Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terjadinya kasus kekerasan seksual yang mirisnya sudah masuk kedalam lingkungan perguruan tinggi, menjadikan Kemendikbud pada akhirnya membuat suatu peraturan tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual khususnya dalam lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini menjelaskan terkait pentingnya keberadaan dari pasal-pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni dapat mengetahui manfaat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 agar menjadi pedoman untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yakni Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 memberikan solusi perlindungan kepada setiap pihak untuk dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Kesimpulan dari penelitian ini diharapkan setiap manusia dapat terlindungi dari kasus kekerasan seksual serta tidak ada lagi kasus seperti ini dalam lingkup pendidikan.
Kata-kata kunci: Internalisasi Pasal, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi