TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING

Authors

  • Eka Susilawati Universitas Pamulang
  • Fajar Shodikoh Universitas Pamulang
  • Farah Fadillah Universitas Pamulang
  • Findi Maulidiyah Alfi Universitas Pamulang
  • Leza Sopiana Universitas Pamulang
  • Lulu Nabilah Universitas Pamulang

Abstract

Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA. Perkawinan merupakan suatu hubungan yang terjalin antara seorang pria dan wanita yang telah diakui secara sah oleh agama ataupun negara. Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilatar belakangi oleh perbedaan kewarganegaraan. Saat ini,perkawinan campuran bukanlah hal yang aneh karena di Indonesia sendiri sudah cukup banyak masyarakat yang melakukan perkawinan campuran. Tulisan ini membahas tentang status kewarganegaran bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, syarat hukum bagi WNI jika terjadi perceraian dalam perkawinan campurannya, dan kekuatan hukum dari perkawinan campuran, serta akibat dari perkawinan campuran. Adapaun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan campuran. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan ialah pendekatakan kepustakaan atau bisa juga disebut dengan pendekatan yuridis normatif pendekatakan kepustakaan atau bisa juga disebut dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui buku-buku, perundang-undangan, putusan peradilan, serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan judul ini. Berdasarkan apa yang telah tertuang dalam undang-undang baru tahun 2006 menjelaskan babhwa anak yang lahr dari pernikahan campuran memiliki kewarganegaraan ganda yang mana itu berarti negara mengaku i kewarganegaraannya asingnyan. Namun, hal itu hanya terjadi sampai anak berusia 18 tahun dimana setelahnya ia harus memilih salah satu kewarganegaraan saja. Perkawinan campuran memiliki proses yang rumit karena dilatarbelakangi oleh 2 sistem hukum yang berbeda dari 2 negara yang berbeda. Sehingga bagi yang ingin melakukan perkawinan campuran diharapkan mengetahui dan memahami terlebih dahulu prosedur dari perkawinan campuran dan memikirkan secara matang terkait status kewarganegaraanya.

Kata-kata kunci: Perkawinan; Perkawinan Campuran; status kewarganegaraan

References

Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA. Perkawinan merupakan suatu hubungan yang terjalin antara seorang pria dan wanita yang telah diakui secara sah oleh agama ataupun negara. Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilatar belakangi oleh perbedaan kewarganegaraan. Saat ini,perkawinan campuran bukanlah hal yang aneh karena di Indonesia sendiri sudah cukup banyak masyarakat yang melakukan perkawinan campuran. Tulisan ini membahas tentang status kewarganegaran bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, syarat hukum bagi WNI jika terjadi perceraian dalam perkawinan campurannya, dan kekuatan hukum dari perkawinan campuran, serta akibat dari perkawinan campuran. Adapaun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan campuran. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan ialah pendekatakan kepustakaan atau bisa juga disebut dengan pendekatan yuridis normatif pendekatakan kepustakaan atau bisa juga disebut dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui buku-buku, perundang-undangan, putusan peradilan, serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan judul ini. Berdasarkan apa yang telah tertuang dalam undang-undang baru tahun 2006 menjelaskan babhwa anak yang lahr dari pernikahan campuran memiliki kewarganegaraan ganda yang mana itu berarti negara mengaku i kewarganegaraannya asingnyan. Namun, hal itu hanya terjadi sampai anak berusia 18 tahun dimana setelahnya ia harus memilih salah satu kewarganegaraan saja. Perkawinan campuran memiliki proses yang rumit karena dilatarbelakangi oleh 2 sistem hukum yang berbeda dari 2 negara yang berbeda. Sehingga bagi yang ingin melakukan perkawinan campuran diharapkan mengetahui dan memahami terlebih dahulu prosedur dari perkawinan campuran dan memikirkan secara matang terkait status kewarganegaraanya.

Kata-kata kunci: Perkawinan; Perkawinan Campuran; status kewarganegaraan

Downloads

Published

2022-03-27

How to Cite

Susilawati, E., Shodikoh, F., Fadillah, F., Alfi, F. M., Sopiana, L., & Nabilah, L. (2022). TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 2(1), 53–67. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/19445