Meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Masa Pandemi Covid-19
Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban, penegak hukumAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di beberapa kasus di Kota Tangerang Selatan salah satunya akibat dari panjangnya pandemi covid-19. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menimpa perempuan dan anak-anak. Walaupun Undang-Undang tentang perlindungan hukum bagi korban sudah disahkan sejak lama, namun masih saja KDRT sering terjadi sehingga menimbulkan dampak psikologis dan traumatik bagi korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan KDRT sering terjadi dalam rumah tangga, dan bagaimana penerapan Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh penegak hukum dalam memberantas KDRT. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 50 orang, hasil peneitian yang didapatkan adalah faktor ekonomi karena dampak pandemi menjadi salah satunya, responden menganggap bahwa KDRT merupakan ranah pribadi, sehingga mereka tidak berani melaporkannya kepada pihak berwajib, dan kesulitan penegak hukum dalam memberantas KDRT karena banyak korban yang tidak melapor kejadian yang menimpanya, dan menganggap KDRT merupakan hal biasa dalam kehidupan rumah tangga.
References
Irianto, Sulistyowati. 2006. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesataraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan obor.
Komnas Perempuan. 2021. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020
Kumaralingam Amirthalingam, Women’s Rights, International Norms, and Domestic Violence: Asian Perspectives, Human Rights Quarterly 27 (2005)
Kusumawati, Farida, and Yudi Hartono. 2011. Buku Ajar Keperawatan Jiwa. Jakarta: Salemba Medika,
Maramis, Willy F, and Albert A Maramis. 2009. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa Edisi 2. Surabaya: Airlangga University Press
Marpaung, Laden. 1992. Proses Penanganan Pekara Pidana Bagian Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Muhammad Kemal Dermawan, Teori Kriminologi, edisi kedua. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Penerbit Universitas Terbuka, 2007,
Rosma Alimi, Nunung Nurwati, Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2 No.1,
Pujiyanto, Widhi Ganjar. 2007. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Budaya Patriakal. (Studi Kasus Pada Kelurahan Doplang, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo). Skripsi. Universitas Negeri Semarang
Saraswati, Rika. 2006. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soejono. 1996. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Utama,
Susiana, Sali. 2020. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19.†Info Singkat 12(24)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
https://www.republika.co.id/berita/r7svdb330/kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-di-tangsel-meningkat, diakses pada 11 April 2022 Jam 10.23 wib.