Perilaku Judi Online Dalam Kehidupan Masyarakat Kampung Babakan Binong Permai Kabupaten Tangerang

Authors

  • Hady Yusuf Universitas Pamulang
  • Tajudin Universitas Pamulang

Abstract

Judi online merupakan fenomena yang terus menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini mengacu pada permainan bertaruh uang ataupun benda secara online melalui website ataupun aplikasi tertentu. Tantangan utama yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Babakan Binong Permai adalah bagaimana mengintegrasikan perjudian online ke dalam budaya dan nilai-nilai lokal mereka. Sementara itu, perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian finansial dan masalah kesehatan akibat perjudian juga menjadi prioritas. Penelitian ini akan menjelaskan sebagian aspek utama judi online, terkait perkembangan teknologi, sosial, serta dampak yang dialami oleh masyarakat Kampung Babakan Binong Permai. Sub-sub yang diteliti dalam penelitian ini adalah Masyarakat Kampung Babakan Binong Permai, perilaku judi online, faktor penyebab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskripsi, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Informan dalam penelitian ini ada 3 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, driver online, dan mahasiswa/pelajar di Kampung Babakan Binong Permai. Data dikumpulkan melalui penerapan teknik wawancara semi-struktur, observasi dan dokumentasi perilaku judi online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku judi online di Kampung Babakan Binong Permai sudah sangat lumrah dilakukan oleh masyarakat semenjak beberapa tahun kebelakang ini khususnya semenjak covid 19 melanda sistem ekonomi dunia. Perilaku judi online ini disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternalnya yaitu adanya ajakan dari teman dekat yang melakukan perjudian ini yang membuat daya minat pelaku dalam melakukan judi online dan itu berkelanjutan ke tempat-tempat biasa dia singgahi. Sedangkan faktor internalnya yaitu masalah finansial keluarga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga mereka melakukan perjudian online untuk mengharapkan kemenangan yang lebih dan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kata kunci : Perilaku; Judi Online; Masyarakat Kampung Babakan

Author Biographies

Hady Yusuf, Universitas Pamulang

MAHASISISWA/ALUMNI FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN

PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN

Tajudin, Universitas Pamulang

DOSEN FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN

PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN

References

Arief, 2003. Kejahatan ciber crime atau

computer-related crime menurut

perserikatan bangsa-bangsa

(PBB:X/2000) Jakarta: Rajawali Press

Andi Hamzah. 2008. KUHP dan KUHAPEdisi Revisi 2008. Jakarta: Rineka

Cipta.

Hassanah, Hetty. 2013. Tindak Pidana

Perjudian Melalui Internet (Internet

Gambling)

Husaini, Usman. 2009. Metodologi

Penelitian Sosial. Jakarta; Bumi

Aksara.

Miles dan Huberman. 1992. Analisis Data

Kualitatif. Jakarta; Universitas

Indonesia Press.

Krisyanto, 2007. Metodologi Penelitian

Kualitatif. Bandung: Citra

Lisa, pelaku tindak pidana, hlm.1,

http://makalah-hukumpidana.blogspot.co.id/2014/01/pelaku

Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa

Vol. 4 No. 1 Maret 2024

p-issn 2809-5154

e-issn 2809-5057

-tindak-pidana-dader.html, diakses

tanggal 30 Desember 2022

Kbbi.web.id/judi.html, diakses 26 Desember

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian

Kualitatif dan R & D. Bandung;

Alfabeta W, Gulo. 2004. Metodologi

Penelitian. Jakarta; Grasindo

Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah

Dalam Studi Hukum dan Masyarakat,

Remadja Karya, CV. Bandung, 1985,

hal. 132

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008

Tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik. Majalah Ilmiah UNIKOM.

Volume 8 (No. 2).

Putri Ayu Trisnawati, Abintoro Prakoso,

Sapti Prihatmini, “Kekuatan

Pembuktian Transaksi Elektronik

dalam Tindak Pidana Perjudian Online

dari Perspektif Undang-Undang

Nomor 11 tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik

(Putusan Nomor 140/Pid.B/2013/PNTB),” Jurnal Ilmu Hukum Universitas

Jember, I (1), (2015), hlm. 2

Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik

Delik Percobaan dan Delik Delik

Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta.

hlm.105

R. Soesilo, 1986, Kitab Undang Undang

Hukum Pidana [KUHP], Karya

Nusantara Bandung, Sukabumi, hal

Lumbantobing C.H Rikki, 2017,

“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku

Turut Serta Dalam Perusahaan

Permainan Judi (Studi Putusan Nomor.

/Pid.B/2015/PN.BNJ)”, Skripsi

Fakultas Hukum , Universitas HKBP

Nommensen, hal 31

Onno W. Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2

Berbasis Teknologi Informasi,

Computer Network Reseaarch Group,

ITB, 2007, Lihat dalam

ycldav@garuda.drn.go.id. Diakses

tanggal 28 Desember 2022 pukul

26 Wib

https://id.m.wikipedia.org/wiki/perjudian.

Diakses Pada Tanggal, 25 Desember

Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-Tindak

Pidana Tertentu di Indonesia,

Bandung: PT Eresco, hlm. 129

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa

Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai

Pustaka, 1995), hlm. 419.

Mr. N.E. algra dan Mr. HRW. Gokkel,

Kamus Istilah Hukum Fockema

Andreae, diterjemahkan oleh Saleh

Adiwinata dkk, (Jakarta: Bina Cipta,

, hlm. 186.

Michael West, An International Reader’s

Dictionary, (London: Longman Group

Limited, 1970), hlm. 155.

Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1,

(Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2001),

hlm. 56.

Dali Mutiara, Tafsiran Kitab UndangUndang Hukum Pidana, (Jakarta :

Ghalia Indonesia, 1962), hlm. 220

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

Yusuf, H., & Tajudin. (2024). Perilaku Judi Online Dalam Kehidupan Masyarakat Kampung Babakan Binong Permai Kabupaten Tangerang. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 4(1), 77–87. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/34630