Perilaku Judi Online Dalam Kehidupan Masyarakat Kampung Babakan Binong Permai Kabupaten Tangerang
Abstract
Judi online merupakan fenomena yang terus menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini mengacu pada permainan bertaruh uang ataupun benda secara online melalui website ataupun aplikasi tertentu. Tantangan utama yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Babakan Binong Permai adalah bagaimana mengintegrasikan perjudian online ke dalam budaya dan nilai-nilai lokal mereka. Sementara itu, perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian finansial dan masalah kesehatan akibat perjudian juga menjadi prioritas. Penelitian ini akan menjelaskan sebagian aspek utama judi online, terkait perkembangan teknologi, sosial, serta dampak yang dialami oleh masyarakat Kampung Babakan Binong Permai. Sub-sub yang diteliti dalam penelitian ini adalah Masyarakat Kampung Babakan Binong Permai, perilaku judi online, faktor penyebab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskripsi, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Informan dalam penelitian ini ada 3 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, driver online, dan mahasiswa/pelajar di Kampung Babakan Binong Permai. Data dikumpulkan melalui penerapan teknik wawancara semi-struktur, observasi dan dokumentasi perilaku judi online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku judi online di Kampung Babakan Binong Permai sudah sangat lumrah dilakukan oleh masyarakat semenjak beberapa tahun kebelakang ini khususnya semenjak covid 19 melanda sistem ekonomi dunia. Perilaku judi online ini disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternalnya yaitu adanya ajakan dari teman dekat yang melakukan perjudian ini yang membuat daya minat pelaku dalam melakukan judi online dan itu berkelanjutan ke tempat-tempat biasa dia singgahi. Sedangkan faktor internalnya yaitu masalah finansial keluarga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga mereka melakukan perjudian online untuk mengharapkan kemenangan yang lebih dan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kata kunci : Perilaku; Judi Online; Masyarakat Kampung Babakan
References
Arief, 2003. Kejahatan ciber crime atau
computer-related crime menurut
perserikatan bangsa-bangsa
(PBB:X/2000) Jakarta: Rajawali Press
Andi Hamzah. 2008. KUHP dan KUHAPEdisi Revisi 2008. Jakarta: Rineka
Cipta.
Hassanah, Hetty. 2013. Tindak Pidana
Perjudian Melalui Internet (Internet
Gambling)
Husaini, Usman. 2009. Metodologi
Penelitian Sosial. Jakarta; Bumi
Aksara.
Miles dan Huberman. 1992. Analisis Data
Kualitatif. Jakarta; Universitas
Indonesia Press.
Krisyanto, 2007. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: Citra
Lisa, pelaku tindak pidana, hlm.1,
http://makalah-hukumpidana.blogspot.co.id/2014/01/pelaku
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa
Vol. 4 No. 1 Maret 2024
p-issn 2809-5154
e-issn 2809-5057
-tindak-pidana-dader.html, diakses
tanggal 30 Desember 2022
Kbbi.web.id/judi.html, diakses 26 Desember
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian
Kualitatif dan R & D. Bandung;
Alfabeta W, Gulo. 2004. Metodologi
Penelitian. Jakarta; Grasindo
Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah
Dalam Studi Hukum dan Masyarakat,
Remadja Karya, CV. Bandung, 1985,
hal. 132
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Majalah Ilmiah UNIKOM.
Volume 8 (No. 2).
Putri Ayu Trisnawati, Abintoro Prakoso,
Sapti Prihatmini, “Kekuatan
Pembuktian Transaksi Elektronik
dalam Tindak Pidana Perjudian Online
dari Perspektif Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
(Putusan Nomor 140/Pid.B/2013/PNTB),” Jurnal Ilmu Hukum Universitas
Jember, I (1), (2015), hlm. 2
Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik
Delik Percobaan dan Delik Delik
Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta.
hlm.105
R. Soesilo, 1986, Kitab Undang Undang
Hukum Pidana [KUHP], Karya
Nusantara Bandung, Sukabumi, hal
Lumbantobing C.H Rikki, 2017,
“Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
Turut Serta Dalam Perusahaan
Permainan Judi (Studi Putusan Nomor.
/Pid.B/2015/PN.BNJ)”, Skripsi
Fakultas Hukum , Universitas HKBP
Nommensen, hal 31
Onno W. Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2
Berbasis Teknologi Informasi,
Computer Network Reseaarch Group,
ITB, 2007, Lihat dalam
ycldav@garuda.drn.go.id. Diakses
tanggal 28 Desember 2022 pukul
26 Wib
https://id.m.wikipedia.org/wiki/perjudian.
Diakses Pada Tanggal, 25 Desember
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-Tindak
Pidana Tertentu di Indonesia,
Bandung: PT Eresco, hlm. 129
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1995), hlm. 419.
Mr. N.E. algra dan Mr. HRW. Gokkel,
Kamus Istilah Hukum Fockema
Andreae, diterjemahkan oleh Saleh
Adiwinata dkk, (Jakarta: Bina Cipta,
, hlm. 186.
Michael West, An International Reader’s
Dictionary, (London: Longman Group
Limited, 1970), hlm. 155.
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1,
(Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2001),
hlm. 56.
Dali Mutiara, Tafsiran Kitab UndangUndang Hukum Pidana, (Jakarta :
Ghalia Indonesia, 1962), hlm. 220
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hady Yusuf, Tajudin Tajudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.