Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini di RW 06 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor

Authors

  • sepia sepia universitas pamulang
  • Sulastri

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat tentang pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode survey dan pendekatan kuantitatif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat Rt 03 dan Rt 04 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dengan teknik sampling slovin. Data dikumpulkan dengan menggunakan angket kuesiner. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji one sample t test. Hasil penelitian ini menunjukanna bahwa nilai t hitung sebesar 10,491 jika dibandingkan dengan nilai t tabel dengan dk= n-1 (100-1 = 99) dengan taraf signifikan a = 5% (0,05) diperoleh t tabel sebesar 1,66036. Nilai t hitung 10.491 > t table 1,66036 dan Nilai (2 tailed) < 0,05 yaitu 0,000 < 0,05 maka dengan demikian dari perhitungan sampel diatas ditemukan bahwa persepsi mayarakat tentang pernikahan dini di RW 06 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor disebakan oleh faktor rendahnya pendidikan, faktor rendahnya ekonomi masyarakat dan faktor budaya setempat. Berdasarkan hasil tersebut hendaknya pemerintah Desa Sukasari mengadakan sosialisasi terkait pernikahan dini agar masyarakat lebih mengenal terkait bahayanya dari dampak pernikahan dini

Kata-kata kunci: persepsi; masyarakat; pernikahan dini

References

Arifin, M. N. (1997). ISD (Ilmu Sosial Dasar). Bandung: CV Pustaka Setia. Badan Pusat Statistik Provinsi, (2018), Profil Anak Indonesia, Kementrian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan

Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Pernikahan Dini Dan

Dampaknya, 7(2), 354–384. Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariete SPSS 25. Semarang: Universitas Diponegoro. Indrawan, R., & Yaniawati, R. P. (2016). Metodologi penelitian: Kuantitatif, kualitatif dan

campuran untuk manajemen, pembangunan, dan pendidikan. Irwanto, E. H., Hadisoepadmo, A., Priyani, R., Wismanto, Y. B., & Fernandes, C. (2002). Psikologi umum: buku panduan mahasiswa. Jakarta: Prenhallindo. Sahrizal, N., Handayani, P. S., & Chamami, A. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan

yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: PUSKAPA. Salsabila, S. A. S., & Putri, P. A. (2022). Analisis Kejadian Pernikahan Dini di Desa Cogreg

Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Tahun 2021. Jurnal Kebidanan, 11(2), 88–98. https://doi.org/10.35890/jkdh.v11i2.202

Sugiyono, S. (2018). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Alfabeta, Bandung. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) Tentang Perkawinan

Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal

7 ayat (1) Tentang Perkawinan

Walgito, B. (2010). Bimbingan dan Konseling Studi dan Karier Balai Pustaka. Yogyak

Downloads

Published

2025-03-21

How to Cite

sepia, sepia, & Sulastri. (2025). Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini di RW 06 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor . Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 5(1), 26–35. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/48329